BERITA KARAWANG – Tujuh bulan laporan dugaan cabul yang dilakukan ayah kandung bejat di PPA Polres Karawang mandek harus menjadi perhatian serius.
Hal tersebut dikatakan Ketua Tombak Keadilan Rakyat (TKR), Agus Budiono yang prihatin atas pelayanan yang diberikan Unit PPA Polres Karawang terhadap masyarakat.
“Korban trauma sampai ngak mau sekolah lagi akibat kelakuan bejat ayah kandungnya sendiri. Usia korban baru 13 tahun,” tegas Agus kepada Matafakta.com, Jumat (5/12/2025).
Dikatakan Agus, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menguatkan posisi keterangan korban sebagai alat bukti yang sah dalam kasus kekerasan seksual.
“Di Ogan Ilir, pelaku ditangkap setelah korban anak mengaku dicabuli dan orang tuanya melapor dengan didukung keterangan korban yang detail,” tuturnya.
Di Aceh Timur, lanjut Agus, kasus pencabulan 8 tahun terungkap setelah korban anak berani cerita ke tetangga, lalu dilaporkan dan pelaku akhirnya ditangkap.
“Jadi, pengakuan dari anak yang menjadi korban, visum et repertum, keterangan saksi atau ahli dan barang bukti lain seperti baju. Infonya bajunya juga ngak diminta,” ungkapnya.
Terlebih lagi, tambah Agus informasinya diduga istri pelaku yang sekarang juga hasil dari membawa lari anak orang yang akhirnya menikah dan tinggal di Karawang dari Bekasi.
“Informasi ini juga menjadi catatan polisi bagaimana prilaku dari ayah kandung korban. Artinya bahwa memang sudah begitu prilakunya. Ini harus menjadi perhatian serius,” pungkasnya.
Pendek cerita, TU (31) Ibu korban setelah bercerai tahun 2017, mantan suaminya KD (31) menikah lagi dengan seorang wanita lain dan tinggal di Sukaluyu, Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang.
Pasca perceraian itu, korban tinggal bersama Neneknya di daerah Karang Kitri, Kota Bekasi. Lulus SD, ayah kandungnya, KD (31) muncul ingin korban melanjutkan sekolah di Karawang.
Karena niatnya baik, Nenek korban tidak mempersalahkan kalau cucunya dibawa oleh ayah kandungnya sendiri untuk melanjutkan sekolah SMP-nya di Karawang.
Niat baik KD mantan suaminya itu sudah mendapatkan persetujuan dari TU kalau memang bapaknya masih merasa memiliki tanggung jawab atas pendidikan anaknya.
Namun, berjalannya waktu setelah korban benar bersekolah dan saat libur panjang pertama dijemput Om sama Tantenya pulang ke Kota Bekasi dan sudah mengalami perubahan sikap.
Perubahan korban awalnya justru dirasakan oleh Om dan Tantenya sendiri dan saat itu TU dan Nenek korban masih berpikir positif, karena mungkin korban tengah menyesuaikan keadaan.
Puncaknya, saat libur kedua selama bersekolah di Karawang ketika pulang ke Kota Bekasi, korban sudah tidak mau pulangi ke ayah kandungnya di Karawang.
Disitulah, awal terbongkarnya perbuatan bejat KD yang sudah tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri berulang kali untuk memuaskan nafsu bejatnya tersebut.
Setelah dilaporkan ke Unit PPA Polres Karawang dengan LP/B/621/V/2025/SPKT/Polres Karawang pada 24 Mei 2025 sampai sekarang 7 bulan belum ada perkembangannya lagi alias mandek. (Mahpudin)






