“KPK Membangkang Hakim Tipikor Medan Yang Telah Perintahkan KPK Untuk Hadirkan Gubernur Sumut”
BERITA JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman bakal hadir sekitar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat 5 Desember 2025.
Kehadiran Boyamin adalah sidang perdana gugatan Prapradilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas mangkraknya penanganan perkara dugaan korupsi proyek Jalan Sumut.
“Betul. Sidang perdana Prapradilan MAKI melawan KPK atas mangkraknya penanganan kasus proyek Jalan Sumut hasil OTT KPK,” terang Boyamin kepada Matafakta.com, Kamis (4/12/2025.
Gugatan ini, kata Boyamin, dengan tujuan memohon kepada Hakim untuk memaksa KPK untuk menuntaskan penanganan perkara dalam bentuk memanggil Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
“Bobby Nasution sebagai saksi dalam persidangan atas terdakwa Topan Ginting yang saat ini sedang berproses tahap awal pembacaan dakwaan,” jelasnya.
Boyamin berujar, untuk sidang selanjutnya, agenda pembuktian termasuk saksi yang semestinya KPK hadirkan yaitu saksi Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
“KPK juga harus diperintah Hakim untuk panggil Rektor USU Muryanto Amin dalam persidangan di PN Tipikor Medan,” tegasnya.
Karena, sambung Boyamin, sebelumnya Rektor USU, Muryanto telah mangkir dua kali atas panggilan saksi di Gedung KPK,” ungkap Boyamin.
Selain itu, tambah Boyamin, KPK harus diperintah Hakim untuk membawa bukti uang Rp2,8 miliar untuk dimohonkan penyitaan kepada Hakim sebagai penebusan kesalahan.
“Karena tidak cantumkannya dalam surat dakwaan Topan Ginting, sehingga uang Rp2,8 miliar hasil sitaan OTT KPK hilang dari dakwaan Topan Ginting,” pungkasnya. (Sofyan)






