BERITA JAKARTA – Hari ini, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAK) Boyamin Saiman menjadi saksi pada persidangan Praperadilan perkara korupsi kuota haji 2024.
“Saya akan menjelaskan secara runtut bagaimana laporan ini kami bangun, bukti apa saja yang sudah ditelusuri, termasuk indikasi aliran uang yang kami curigai terkait korupsi kuota haji,” ucap Boyamin, Rabu (3/12/2025).
Untuk diketahui, permohonan Praperadilan ini diajukan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Boyamin mengatakan, akan memaparkan rangkaian proses sejak laporan pertama masuk, pendalaman informasi yang dilakukan, hingga penelusuran dokumen dan dugaan aliran dana yang dinilai berpotensi membuka titik terang kasus kuota haji 2024.
Boyamin menegaskan bahwa keterangannya diarahkan untuk mendorong transparansi serta mengakhiri kebuntuan penyidikan yang dinilai terlalu berlarut.
“Semoga kesaksian hari ini menjadi kontribusi nyata agar segera ada penetapan tersangka dalam perkara korupsi kuota haji 2024,” tutupnya. (Sofyan)






