BERITA JAKARTA – Status tersangka yang berlangsung bertahun-tahun tanpa kejelasan proses hukumnya dianggap bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.
Hal tersebut ditegaskan Sekjen Jaringan Nusantara Watch (JNW), Dede Mulyadi menyoroti kinerja KPK yang mengantung status tersangka BS kasus “toilet sultan” Rp98 miliar Kabupaten Bekasi.
“Mahkamah Konstitusi atau MK, telah memberikan batasan dan mekanisme pengawasan terhadap durasi penanganan perkara,” terang Dede, Senin (24/11/2025).
MK, kata Dede, sudah memperkuat kewenangan KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jika kasus mangkrak selama lebih dari dua tahun.
“Dengan adanya revisi UU KPK Nomor: 19 Tahun 2019, KPK kini memiliki wewenang untuk menghentikan penyidikan atau SP3 yang sebelumnya tidak dimiliki,” jelasnya.
Hal ini, sambung Dede, menjadi mekanisme hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus yang tidak kunjung tuntas dalam jangka waktu tertentu.
“Sehingga tidak ada status tersangka yang menggantung tanpa akhir seperti tersangka BS dalam kasus dugaan korupsi mega proyek toilet sultan,” ulasnya.
Para ahli hukum dan masyarakat sipil terus menekankan agar KPK bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tidak menggunakan status tersangka sebagai alat politik.
“Ketimbang menunggu janji Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu katanya mau diproses tapi nyatanya tidak mending sekalian di SP3, jadi jelas statusnya,” tandas Dede.
Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, seharusnya KPK segera mengajukan tersangka BS ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Ya, seharusnya penyidik KPK segera mengajukan tersangka ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” tegas Fickar pada Jumat 12 Juli 2025 lalu.
Fickar berujar, jika memang kurang alat bukti, perkaranya harus dihentikan demi kepastian hukum baik bagi para tersangka maupun bagi kepentingan umum secara keseluruhan.
“Hal ini, menjadi penting dalam rangka memeberikan kepastian hukum. Jika tidak maka, KPK akan terjebak menjadi lembaga yang menzholimi orang,” pungkas Fickar. (Sofyan)






