BERITA JAKARTA – Aksi pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memamerkan uang ratusan miliar dari hasil penyitaan pelaku korupsi PT. Taspen, mengundang sorotan miring.
Sebab, KPK dianggap “latah” seperti mengikuti langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Polri yang juga melakukan hal yang serupa.
“Untuk apa sih KPK ikut-ikutan gaya Kejaksaan Agung yang mamerin uang sitaan dalam bentuk tunai,” ucap Praktisi Hukum, Kurniawan Adi Nugroho, Sabtu (22/11/2025).
Menurut pandangan Kurniawan, KPK hanya perlu menunjukan kepada para pejabat negeri ini untuk tidak doyan melakukan tindakan korupsi dalam segala bentuknya.
“Untuk tujuan itulah KPK dibentuk, bukan untuk gegayaan biar ngak disebut kalah dengan Penegak Hukum lain,” sindir Kurniawan.
Sebelumnya, KPK memamerkan uang hasil rampasan senilai Rp300 miliar terkait kasus investasi fiktif PT. Taspen pada Kamis 20 November 2025.
Berbal-bal uang yang dibungkus plastik putih itu disusun menjulang seperti tembok bata, menutup hampir seluruh sisi depan ruang konferensi pers. Setiap bal plastik berisi uang senilai Rp1 miliar.
Kurniawan mengatakan, untuk mengukur keberhasilan kinerja KPK dalam pemberantasan Tipikor sangat mudah yakni tindak pidana korupsi menurun.
“Yang sekarang terjadi, pelaku Tipikor yang ketangkap hanya karena sedang apes saja. Artinya, KPK gagal sebagai trigger mechanism pemberantasan korupsi,” pungkasnya. (Sofyan)






