BERITA JAKARTA – Inilah bukti inkosistensi Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung. Sebab mantan Hakim Tipikor sekaligus pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto dituntut hukuman pidana selama 12 tahun penjara dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara pemberian ekspor minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO), Rabu (29/10/2025).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Djuyamto dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan, dan tetap ditahan di rumah tahanan Negara,” ucap Penuntut Umum diruang sidang Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam surat tuntutan, Jaksa menyatakan Djuyamto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama.
Perbuatan terdakwa, kata Jaksa selaku Penuntut Umum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana badan, Jaksa menuntut Djuyamto membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa turut meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp9,5 miliar.
“Dan, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” terang Jaksa.
Jaksa membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Jaksa menyebut, perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN.
Tindakan terdakwa mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Terdakwa terbukti menikmati hasil tindak pidana suap.
Hal yang meringankan, yakni terdakwa bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Sebaliknya, Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, saat memberikan tuntutan pidana terhadap bekas Jaksa Azam Akhmad Akhsya hanya 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan pidana kurungan 3 bulan.
Meski terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor sebagaimana tercantum dalam dakwaan ketiga yaitu menerima suap untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berhubungan dengan jabatannya.
“Terdakwa Azam secara sah dan meyakinkan telah terbukti menerima pemberian atau janji sesuai dengan dakwaan ketiga,” ucap Jaksa dalam tuntutannya diruang sidang PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Selasa 17 Juni 2025 lalu.
Lucunya lagi usai Ketua Majelis Hakim Sunoto memvonis Azam selama 7 tahun penjara, Jaksa selaku Penuntut Umum malah mengajukan upaya hukum banding, meski di Pengadilan Tinggi, Azam tetap menguatkan putusan PN Jakarta Pusat.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” tutup Hakim pada Selasa 8 Juli 2025 lalu. (Sofyan)






