BERITA JAKARTA – Kurniawan Adi Nugroho merupakan Kuasa Hukum 3 Lembaga Kemasyarakatan yakni, Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dan Sapu Jagad Gunung (SJG).
Kurniawan mengapresiasi langkah penyidik Direktorat Penegakan Hukum (Dirgakum) pada Kementerian Lingkungan (KLH) yang sudah berani menetapkan tersangka pada MNC Land Lido atas kerusakan lingkungan yang terjadi di Kawasan Lido, Jawa Barat.
“Pertama, kami mengapresiasi langkah penyidik yang sudah berani menetapkan tersangka pada MNC Land Lido atas kerusakan lingkungan yang terjadi di Kawasan Lido, Jawa Barat,” terangnya, Jumat (17/10/2025).
Karena, sambung Kurniawan, sudah ditetapkan sejak September 2025, maka kami berharap penyidik segera melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Penuntut Umum untuk segera melengkapi berkas perkara dan disidangkan di Pengadilan.
Sebelumnya, LP3HI, ARUKKI dan SJG, melayangkan gugatan Praperadilan soal dugaan penghentian penyidikan secara diam-diam dalam perkara pidana lingkungan hidup.
“Gugatan Praperadilan ini dilayangkan karena diduga terdapat upaya penghentian penyidikan secara materil oleh Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup,” tuturnya.
Perkara ini, berkaitan dengan dugaan tindak pidana lingkungan hidup di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, salah satu proyek unggulan PT. MNC Land Tbk.
“Dulu perkara ini sempat dinaikkan ke tahap penyidikan dan bahkan sudah dilakukan verifikasi lapangan. Namun hingga kini tidak ada kepastian yang jelas, sehingga kami mengajukan Praperadilan untuk mendorong kepastian hukum,” ujarnya.
Kurniawan berharap melalui Praperadilan ini, Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menjalankan penyidikan secara transparan dan serius.
“Kerusakan lingkungan adalah persoalan yang nyata, sehingga harus ada langkah strategis dan tegas. Apalagi yang namanya tindak pidana lingkungan hidup bisa melibatkan lebih dari satu pihak,” ujarnya.
Kedua, kata Kurniawan, dalam Pasal 116 ayat (1) Undang-Undang (UU) Pengelolaan Lingkungan Hidup, penyidik dapat mengembangkan penyidikan tidak hanya kepada korporasi PT. MNC Land Lido saja.
“Tetapi juga dapat dikembangkan pada siapa yang memberi perintah untuk melakukan perbuatan yang telah merusak lingkungan tersebut,” imbuhnya.
Apakah, sambung Kurniawan hanya level pimpinan proyek ataukah justru perintah datang dari pengurus PT. MNC Land Lido? Jika ditemukan petunjuk bahwa perbuatan tersebut adalah atas perintah atau setidaknya persetujuan pengurus PT. MNC Land Lido.
“Maka kami mendorong penyidik untuk juga menetapkan tersangka pada pengurus MNC Land Lido, baik Direktur maupun Komisaris,” tegasnya.
Ketiga, kami mendorong Penuntut Umum untuk menerapkan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 119 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya huruf a, c dan huruf d, yaitu merampas keuntungan dan melakukan perbaikan atas kerusakan lingkungan yang terjadi imbuhnya.
Kurniawan juga berharap bagi warga masyarakat yang menjadi korban tindak pidana kerusakan lingkungan, untuk ikut memantau proses penegakkan hukumnya, agar tidak terjadi deal lorong gelap yang merugikan masyarakat.
“Dan putusan atas tindak pidana ini dapat dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan perdata atas kerugian yang dideritanya,” pungkas Kurniawan. (Sofyan)






