Asal Muasal Uang Kerohiman Warga Desa Kohod Belum Diketahui

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 23:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Suasana Persidangan

Photo: Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Sidang perkara korupsi pagar laut diperairan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, terungkap adanya biaya kerohiman kepada warga Desa Kohod, dengan besaran dana kerohiman berbeda-beda, Selasa 7 Oktober 2025.

Hal tersebut terungkap saat Yadi, Joko dan Bangkong menjadi saksi untuk terdakwa Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, Ujang Karta, Pengacara Septian Prasetyo dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi di Pengadilan Tipikor Serang Banten.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Hasanudin mengatakan, Yadi dan Joko mengaku, mendapatkan uang kerohiman masing-masing sebesar Rp80 juta dari Sekdes Kohod, Ujang Karta disebuah rumah makan pada tahun 2025.

Sedangkan Bangkong mendapatkan kerohiman sebesar Rp15 juta. Uang yang diterima ketiga saksi itu berasal dari Ujang Karta. Namun, dalam persidangan belum diketahui Ujang Karta menerima dana kerohiman dari siapa?.

“Saya terima uang Rp80 juta dari Ujang Karta,” ucap Yadi, Joko dan Bangkong dihadapan Ketua Majelis Hakim Hasanudin di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (7/10/2025).

Yadi, Joko dan Bangkong mengaku bahwa kakeknya pernah mengatakan kepada dirinya memilliki lahan garapan masing seluas 1,5 hektar saat dia masih kecil.

“Engkong saya pernah bilang kalo punya lahan garapan. Dulu masih daratan pak Hakim, karena terkena abrasi laut sekarang jadi air,” tutur Yadi.

Meski ketiga saksi mengklaim memiliki tanah garapan, namun mereka tidak mempunyai surat tanah. Timbulnya surat di perairan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang atas peran Ujang Karta yang membuat surat tanah.

Tiga saksi itu hanya diminta Ujang Karta menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) hingga akhirnya terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah perairan Desa Kohod.

“Semua biaya ditanggung Arsin,” tegas Bangkong.

Suasana persidangan terdakwa Kades Kohod Cs diwarnai mati lampu berulang kali hingga menggangu kelancaran persidangan yang mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Perlu diketahui, keempat terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi atas terbitnya 263 bidang sertifikat baik itu Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) diatas laut Tangerang yang dimiliki PT. Intan Agung Makmur dan PT. Cahya Inti Sentosa.

Perbuatan para terdakwa dikenai Pasal 5,12 dan Pasal 9 Undang Undang (UU) Nomor: 31 tahun 1999, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor: 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB