BERITA BEKASI – Dua kasus dugaan korupsi yang sempat ramai dipublic khususnya di Bekasi kini mandek di dua Institusi Penegak Hukum.
Kedua kasus itu yakni, proyek “Toilet Sultan” senilai Rp98 miliar APBD 2020 Kabupaten Bekasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah penetapkan tersangka berinisial BS.
Untuk Polda Metro Jaya (PMJ) yaitu proyek pungli “Naskah Akademik” Rp30 juta perdesa yang sudah memeriksa puluhan Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi prosesnya pun mandek.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen Jaringan Nusantara Watch (JNW), Dede Mulyadi menyebut kedua kasus dugaan korupsi tersebut sudah sering diingatkan.
“Selama itu tidak ada kejelasan kita akan selalu ingatkan baik KPK maupun Polda Metro Jaya, karena kasus ini prosesnya sudah ditangani,” tegas Dede, Kamis (2/10/2025).
Minggu depan, lanjut Dede, JNW mulai akan melayangkan surat secara resmi untuk menanyakan perkembangan lebih lanjut baik ke KPK maupun ke Polda Metro Jaya.
“LSM boleh menyurati penegak hukum seperti KPK, Kepolisian dan Kejaksaan untuk menanyakan perkembangan kasus korupsi,” terang Dede.
Hal itu, sambung Dede, sesuai dengan peran aktif masyarakat dan dasar hukum yang berlaku. Peran ini didukung oleh Undang-Undang (UU) Pemberantasan Korupsi.
“Dan peraturan terkait yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi. Kita akan layangkan demi kepastian hukum,” pungkasnya. (Hasrul)






