Sponsor Utama Sepak Bola Adhyaksa Banten FC Terjerat Perkara Korupsi

- Jurnalis

Selasa, 23 September 2025 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Peresmian Sepak Bola Adhyaksa Banten FC

Photo: Peresmian Sepak Bola Adhyaksa Banten FC

BERITA JAKARTA – Ditengah pengusutan perkara korupsi PT. Pertamina terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Tahun 2018 hingga 2023.

Selain itu, penanganan perkara korupsi pemberian kredit dari dua Bank Pembangunan Daerah (BPD) yaitu Bank Jawa Barat-Banten (BJB) dan Bank Jawa Tengah (Bank Jateng) serta Bank DKI kepada PT. Sri Rezeki Isman (Sritex) sebesar Rp692 miliar.

Tiba-tiba, Kejaksaan RI secara resmi meluncurkan klub sepak bola Adhyaksa FC Banten. Peresmian berlangsung di Hotel Aston Serang, Banten pada Selasa 9 September 2025 lalu.

Hadir sejumlah tokoh dalam acara penting tersebut, diantaranya, Ketua Umum Adhyaksa FC Banten Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Siswanto, Gubernur Banten, Andra Soni, para Asisten Kejati Banten, para Kepala Kejaksaan (Kajari) se-Banten, unsur Forkopimda, Pengurus PSSI, Tokoh Masyarakat, hingga perwakilan sponsor.

Menariknya, adalah pendukung utama klub sepak bola Adhyaksa Farmel FC saat ini tengah menjalani pemeriksaa dugaan perkara korupsi, seperti PT. Pertamina, Bank Mandiri dan BPD Bank Jateng yang menjadi sponsor.

“Kemungkinan (sponsor) sesuai Jersey ya..,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, Selasa (23/9/2025).

Sementara, menurut pandangan Pengamat Sepak Bola, Kesit Budi Handoyo menuturkan, apabila ada klub sepak bola dipergunakan untuk hal-hal yang bertentangan dengan hukum wajib diselidiki.

“Siapa pun klub sepak bola yang diduga mendapatkan bantuan dana dari sumber yang tidak jelas asal usul ya wajib diperiksa dikhawatirkan money loundry,” ucapnya.

Lontaran Kesit itu, saat ditanya soal Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sedang menyidik perkara korupsi perusahaan, tapi perusahaan tersebut bergabung atau menyumbangkan dana untuk klub sepak bola.

“Kalau memang terjadi seperti itu PSSI harus mengambil tindakan. Karena pada dasarnya klub-klub sepak bola tidak boleh ada yang melanggar hukum Negara,” pungkas Kesit. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB