BERITA JAKARTA – Jika benar Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) Idianto bersama koleganya yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal, M. Iqbal dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal, Gomgoman Halomoan Simbolon terseret perkara korupsi, maka karirnya seperti diujung tanduk.
Sebab, pihak Jaksa Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung tengah mengusut soal dugaan keterlibatan dirinya saat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut), terlebih disebut-sebut adanya bukti dalam catatan pemberian duit milik tersangka korupsi, M. Akhirun Piliang.
Kabarnya, nama Idianto tertulis dalam catatan Direktur Utama (Dirut) PT. Dalihan Natolu Group (PT. DNG) itu bersama sejumlah Jaksa lain.
“Itu juga kami tanyakan, tapi para pihak punya hak mungkir. Kan ada asas praduga tak bersalah,” ucap Jamwas Kejagung, Rudi Margono seusai upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 tahun 2025 di Kejagung, Selasa (2/9/2025).
Sebagai informasi, Akhirun adalah tersangka korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara. Kasus ini sedang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pengembangannya, seorang saksi menyampaikan ada dugaan keterlibatan Jaksa.
Atas informasi itu, Jamwas menindaklanjuti dengan memeriksa Idianto bersama Kajari Mandailing Natal, M. Iqbal dan Kepala Kasie DATUN Kejari Mandailing Natal, Gomgoman Halomoan Simbolon, Kamis 7 Agustus 2025 di Gedung Kejagung bersamaan KPK juga memeriksa ketiganya.
Dua aparat hukum yang mengetahui kasus tersebut membenarkan ada aliran duit dari Akhirun ke Idianto. Salah satu sumber mengungkap nama Idianto, Muhammad Iqbal dan Gomgoman Simbolon ditemukan dicatatan Akhirun. Duit senilai Rp2 miliar itu disebut sebagai uang pengaman.
Dalam kasus korupsi proyek Jalan oleh Dinas PUPR Sumatera Utara, KPK menetapkan lima tersangka yakni, Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar.
Selain itu, PPK di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto, Direktur Utama PT. Dalihan Natolu Group, M. Akhirun Efendi Piliang dan Direktur PT. Rona Na Mora, M. Rayhan Dulasmi Piliang.
KPK menjelaskan dua perusahaan swasta, yakni PT. Dalihan Natolu Group dan PT. Rona Na Mora memenangkan tender dengan cara menyuap sejumlah pejabat. Dua perusahaan swasta tersebut menyiapkan uang muka sebesar Rp2 miliar agar memenangkan lelang proyek senilai total Rp231,8 miliar.
Apabila kedua perusahaan itu dimenangkan, keduanya berencana mengalokasikan 10 hingga 20 persen dari nilai proyek sebagai jatah. Keduanya memang tercatat sebagai pemenang tender. (Sofyan)






