Miris Predikat Lembaga Dipercaya, Kejagung Malah Digugat Advokat

- Jurnalis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 00:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kaum Emak-Emak Gelar Aksi Demo di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Foto: Kaum Emak-Emak Gelar Aksi Demo di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

BERITA JAKARTA – Predikat sebagai lembaga hukum yang dipercaya masyarakat, Kejaksaan Agung malah digugat oleh para Advokat, lantaran ogah melakukan eksekusi badan terhadap terpidana, Silfester Matutina.

Akibatnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) seperti “diteror” para Pendekar Hukum, melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Salah satunya adalah dari Kantor Hukum Dhen & Partners Advocates and Legal Consultants yang diwakili, Heru Nugroho dan R. Dwi Priyono.

Gugatan itu, sudah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara: 847/Pdt.G/t2025/PN JKT.SEL. Kamis 28 Agustus 2025, merupakan sidang gugatan tersebut.

Kejagung digugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH, karena tak kunjung mengeksekusi Silfester sebagai terpidana kasus pencemaran nama baik.

Pihak tergugat terdiri dari Kejagung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Selatan dan Hakim Pengawas PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya, gugatan serupa juga sudah dilayangkan Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dengan perkara: 96/Pra.pid/2025/PN Jakarta Selatan.

Alasan pengajuan gugatan adalah perbuatan mana yang seharusnya dilakukan atau dilaksanakan oleh Kejaksaan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor: 16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan RI dan Pasal 270 KUHAP.

Namun, kasus Silfester yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah dengan sengaja tidak dieksekusi atau dilaksanakan.

“Perbuatan yang demikian merupakan perbuatan yang sangat patut diduga sebagai Perbuatan Melawan Hukum,” imbuhnya.

Menurut penggugat, fakta tersebut sangat ironi karena PMH dilakukan Aparat Penegak Hukum yang diberi amanat atau wewenang oleh Undang-Undang untuk menjalankannya. (Sofyan)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru