BERITA JAKARTA – Predikat sebagai lembaga hukum yang dipercaya masyarakat, Kejaksaan Agung malah digugat oleh para Advokat, lantaran ogah melakukan eksekusi badan terhadap terpidana, Silfester Matutina.
Akibatnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) seperti “diteror” para Pendekar Hukum, melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Salah satunya adalah dari Kantor Hukum Dhen & Partners Advocates and Legal Consultants yang diwakili, Heru Nugroho dan R. Dwi Priyono.
Gugatan itu, sudah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara: 847/Pdt.G/t2025/PN JKT.SEL. Kamis 28 Agustus 2025, merupakan sidang gugatan tersebut.
Kejagung digugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH, karena tak kunjung mengeksekusi Silfester sebagai terpidana kasus pencemaran nama baik.
Pihak tergugat terdiri dari Kejagung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Selatan dan Hakim Pengawas PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, gugatan serupa juga sudah dilayangkan Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dengan perkara: 96/Pra.pid/2025/PN Jakarta Selatan.
Alasan pengajuan gugatan adalah perbuatan mana yang seharusnya dilakukan atau dilaksanakan oleh Kejaksaan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor: 16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan RI dan Pasal 270 KUHAP.
Namun, kasus Silfester yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah dengan sengaja tidak dieksekusi atau dilaksanakan.
“Perbuatan yang demikian merupakan perbuatan yang sangat patut diduga sebagai Perbuatan Melawan Hukum,” imbuhnya.
Menurut penggugat, fakta tersebut sangat ironi karena PMH dilakukan Aparat Penegak Hukum yang diberi amanat atau wewenang oleh Undang-Undang untuk menjalankannya. (Sofyan)






