Kondisikan Putusan Lepas, Eks KPN Jaksel Terima Suap Belasan Miliar

- Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 06:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Eks Ketua PN Jakarta Selatan, M. Arif Nuryanta.

Foto: Eks Ketua PN Jakarta Selatan, M. Arif Nuryanta.

BERITA JAKARTA – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Jakarta Selatan, M. Arif Nuryanta, menerima suap secara bersama-sama senilai 2,5 juta dolar AS atau sekitar Rp40 miliar.

Suap itu, terkait pengondisian putusan onslah atau putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah beserta turunannya.

Hal tersebut, tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaam Agung (Kejagung), terkait pengondisian putusan lepas perkara korupsi ekspor CPO atau minyak sawit.

“Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, telah turut serta melakukan dengan Hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom,” ucapnya.

Ketiganya yang memeriksa dan memutus perkara pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit Bulan Januari 2022 sampai April 2022.

“Atas nama terdakwa Korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group,” ucap Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).

M. Arif Nuryanta didakwa dengan terdakwa Korporasi Wilmar Group Cs. Dari total suap itu, aliran dana yang diterima langsung oleh Arif mencapai Rp15,7 miliar.

Penuntut Umum membeberkan, bahwa Arif menerima suap dari para pengacara Korporasi CPO yakni Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, serta dari M. Syafei selaku Head of Social Security Legal Wilmar Group.

Mereka mewakili Korporasi terdakwa, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

Uang suap itu, diberikan dalam rentang Januari 2024 hingga Maret 2025, melalui perantara Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan yang merupakan orang kepercayaan Arif. Wahyu juga turut didakwa dalam perkara ini.

Selanjutnya, uang dialirkan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara korupsi ekspor CPO di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Majelis tersebut terdiri atas Djuyamto selaku Ketua Majelis, serta Agam Syarif Burhanuddin dan Ali Muhtarom sebagai anggota.

Penuntut Umum merinci, uang suap dalam pecahan 100 dolar AS itu diterima dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar 500 ribu Dolar AS atau sekitar Rp8 miliar.

Dana tersebut dibagi-bagi dengan rincian Arif menerima Rp3,3 miliar, Wahyu Rp800 juta, Djuyamto Rp1,7 miliar, Agam Syarif Rp1,1 miliar dan Ali Muhtarom Rp1,1 miliar.

Tahap kedua sebesar 2 juta Dolar AS atau sekitar Rp32 miliar. Dari jumlah itu, Arif mendapat Rp12,4 miliar, Wahyu Rp1,6 miliar, Djuyamto Rp7,8 miliar, Agam Syarif Rp5,1 miliar dan Ali Muhtarom Rp5,1 miliar.

Dengan demikian, Arif total menerima Rp15,7 miliar, sementara Wahyu mengantongi Rp2,4 miliar.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” ungkapnya.

Ia menguraikan, konstruksi perkara tersebut saat terdakwa Arif masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Arif didakwa terlibat mengatur Majelis Hakim agar dapat memberikan vonis lepas terhadap Korporasi kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO.

Bahkan, pengurusan perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat itu, berlangsung sejak sidang belum dimulai.

Tak hanya suap, Penuntut Umum juga mendakwa M. Arif Nuryanta dengan pasal penerimaan gratifikasi selama menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Adapun tindak pidana suap itu dilakukan di Kantor PN Jakarta Pusat, rumah di Cluster Ebony Jalan Ebony VI Blok AE No. 28 Sukapura Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.

Apartemen Pakubuwono Jalan Sultan Iskandar Muda, Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan, Restoran Layar Seafood Jalan Sedayu Boulevard Raya No. 1 Kelapa Gading Jakarta Timur, parkiran basement Pasific Place Jalan Jenderal Sudirman kav 52-53 Senayan Jakarta Selatan.

Kemudian di Bank BRI di Jalan Veteran Jakarta Pusat, Apartemen Mediterania Kemayoran Jakarta Pusat, Warung Soto Seger Mbok Giyem di Jalan Bangka Raya No. 101 Jakarta Selatan dan Restoran Daun Muda Jl. Wolter Monginsidi Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Arif didakwa melanggar Pasal 12 huruf c subsidair Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)

Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 5 ayat (2) subsidair Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 12B jo Pasal 18 UU Tipikor. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB