BERITA JAKARTA – Heboh Kasie Penuntutan pada Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta yakni, Jaksa Suwaskito Wibowo turut memberikan tanggapan soal dugaan suap Penuntut Umum dalam perkara, Nikita Mirzani yang sedang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, melalui akun media sosialnya.
Saat media mengakses akun media social milik Jaksa Suwaskito atau biasa dipanggil Kito, merespon beberapa pertanyaan netizen ihwal pembahasan dimaksud.
“Hakim tidur laporkan saja kak. Enggak jelas. Menodai tempat orang mencari kepastian keadilan hukum. Gitu ya. Sudah saya sampaikan pada umumnya pada saat kita mendokumentasi kita harus meminta izin, gitu ya,” tulis Kito.
“Sudah tentu Jaksa tersebut, barang siapa setiap orang tersebut bisa dilaporkan. Misalkan Nikita Mirzani tidak terima bisa melapor. Silahkan tidak apa-apa. Sudah tau belum (Nikita Mirzani) melaporkan oknum Jaksanya ke KPK. Sudah pada tau belum,” ucap Kito dikutip dari akun Tiktok, Kamis (14/8/2025).
Terlihat dalam akun tiktok-nya, Kito seperti tengah merespon pertanyaan para netizen soal sosok Penuntut Umum di sidang Nikita Mirzani. Sebab dalam persidangan itu terdapat 4 orang Penuntut Umum diantaranya, Sobrani Binzar dan Puti Indah Manurung.
Jaksa Kito juga menyampaikan soal tugas dan fungsi pada bidangnya di Pidana Militer seperti koordinasi penuntutan yang dilakukan oleh Oditurat Militer dan penanganan perkara koneksitas.
Selain itu, Jaksa juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan keputusan lepas bersyarat.
Jaksa Kito disebut-sebut pernah diperiksa Bidang Pengawasan saat berdinas di Kejari Surabaya ihwal dugaan pemerasan terhadap terdakwa Go Kan Yuan alias Ayen alias Stenly di PN Surabaya pada tahun 2015 silam.
Stenly mengaku diminta uang sebesar Rp450 juta oleh Jaksa Kito untuk meringankan hukuman atas dirinya. Terdakwa kasus narkoba ini kemudian menawar dan akhirnya disepakati dana Rp150 juta.
Lenny, istri terdakwa lantas menemui Kito. Setelah berbincang, dia menyerahkan uang Rp80 juta sebagai tanda jadi. Lenny mengaku uang itu diserahkan langsung ke Kito di dalam mobil Innova di dekat Kantor Kejari Surabaya, Februari lalu.
Ternyata, dalam perkembangan perjalanan sidangnya, Stenly tetap dituntut selama 7 tahun penjara dan akhirnya divonis hukuman penjara selama 5,5 tahun serta denda Rp1 miliar dengan subsidair 4 bulan kurungan penjara.
Setelah menjalani pemeriksaan Bidang Pengawas Kejati Jawa Timur, menyimpulkan bahwa kasus dugaan pemerasan oleh Jaksa Suwaskito Wibowo (SW) terhadap terdakwa kasus narkoba Go Ka Yuan alias Ayen alias Stenly bakal dihentikan, karena bukti perkara itu lemah.
Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jawa Timur itu selaku pihak yang menangani perkara mengaku tidak menemukan bukti kuat, sehingga merekomendasikan kasus ini dihentikan. Rekomendasi tersebut sudah dikirim ke Pengawasan Kejaksan Agung (Kejagung).
“Dari hasil penelusuran, buktinya tidak kuat. Dan tidak ada saksi yang menyatakan hal (pemerasan) itu,” kata Arief, Aswas Kejati Jawa Timur, Sabtu 27 Juni 2015 silam.
Selain memeriksa SW dan sejumlah pihak terkait persoalan ini, beberapa waktu lalu pihak Pengawasan juga sudah mengonfrontir SW dan Nelly, istri terdakwa yang sempat mengaku menyerahkan uang ke Jaksa SW.
Saat dikonfrontir, Nelly mengaku tidak pernah menyetor sejumlah uang ke SW. Media sudah mendatangi kantor Kejati Jakarta untuk meminta tanggapan ihwal Jaksa Kito kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum).
“Kasipenkum belum ada penggantinya setelah Pak Syahron Hasibuan mendapatkan promosi jabatan menjadi Koordinator. Sedangkan Plt Kasipenkum lagi di PN Jakarta Selatan,” pungkas Staf Penkum Kejati Jakarta, Kamis 14 Agustus 2025. (Sofyan)






