BERITA JAKARTA – Pasca kabar gagalnya penggeledahan dikediaman Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Ardiansyah oleh Penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis 31 Juli 2025 lalu jadi sorotan.
Pasalnya, saat ini terpantau di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta Selatan dua kendaraan perang milik TNI terparkir.
Panser itu, berada diarea dalam pelataran parkir kendaraan pejabat Kejagung. Meski demikian belum diketahui secara pasti untuk apa maksud dan tujuan Panser berada disana?
Sebelumnya, Kejagung memberikan respons terkait kabar mengenai adanya upaya penggeledahan kediaman Jampidsus, Febrie Adriansyah oleh polisi pada Kamis 31 Juli 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, bahwa Kejaksaan tidak menerima laporan terkait adanya penggeledahan tersebut.
“Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas. Sampai hari ini tidak ada penggeledahan itu,” kata Anang.
Sementara, terkait penebalan personel TNI dirumah Jampidsus, Anang mengatakan, hal tersebut merupakan bagian dari pengamanan biasa yang telah disepakati dalam nota kesepahaman antara TNI dan Kejagung.
Bahkan, lanjut dia, pengamanan juga telah tertuang dalam Perpres Nomor: 66 Tahun 2025, tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa. Pada Pasal 4, diatur pemberian pelindungan Negara kepada Jaksa dan Kejaksaan oleh Polri dan TNI.
“Pak Febrie ini, kan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang menangani perkara-perkara korupsi. Anda tahu lah, pasti pengamanan dari dulu sudah ada di TNI,” ujarnya.
Sebagai informasi, media sosial diramaikan dengan adanya pemberitaan dari salah satu media yang menyebut bahwa ada upaya penggeledahan dirumah Jampidsus Febrie Adriansyah.
Namun upaya penggeledahan yang dilakukan pada Kamis 31 Juli 2025 tersebut, gagal lantaran ada banyaknya personel TNI yang berjaga. (Sofyan)






