BERITA JAKARTA – Ironis sejumlah oknum pejabat pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat yang menerima suap ratusan juta dari eks Jaksa Azam Akhmad Akhsya dalam perkara penilapan barang bukti milik korban investasi bodong robot trading fahrenhait, hingga kini tidak tersentuh hukum.
Semisal Hendri Antoro saat ini masih menjabat sebagai Kepala Kejari Jakarta Barat, kemudian Muhammad Adib Adam, menjabat Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat, Sunarto berposisi sebagai Koordinator Kejaksaan Tinggi (Kejati), Jawa Barat.
Ada juga Iwan Ginting selaku Kepala Sub Direktorat Badan Pusat Statistik (BPS) Kejaksaan Agung, Kasubsi Pratut Kejari Jakbar, Baroto dan Dodi Gazali Emil yang saat itu menjabat Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejari Jakarta Barat yang kini menjabat Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejati Kalimantan Utara di Tanjung Selor.
Dalam surat dakwaannya, Penuntut Umum menyebut Azam membagikan uang korupsinya sebesar Rp300 juta kepada eks Plh Kasi Pidum Dody Gazali.
Kemudian, Rp500 juta kepada Kepala Kejari Jakarta Barat, Hendri Antoro Rp 500 juta kepada eks Kepala Kejari Jakarta Barat, Iwan Ginting dan Rp 450 juta kepada eks Kasi Pidum, Sunarto.
Lalu, Rp300 juta untuk eks Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat, Rp200 juta untuk Kasubsi Pratut Kejari Jakarta Barat, Baroto dan staf Kejari Jakarta Barat Rp150 juta dan lainnya.
Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar berpandangan bahwa sejumlah oknum Jaksa Kejari Jakarta Barat musti dipecat, karena jelas-jelas sudah menerima suap.
“Ini sudah penghianatan terhadap profesi, terhadap Negara dan terhadap rakyat yang menggajinya,” tegas Fickar menanggapi Matafakta.com, Rabu (23/7/2025).
Fickar juga menyoroti sikap abai pimpinan tertinggi Korps Adhyaksa yang tidak ada sanksi pemecatan terhadap sejumlah oknum Jaksa Kejari Jakarta Barat yang menerima suap.
Selain itu, pihak Kejati Jakarta malah mengajukan banding atas vonis 7 tahun terhadap Azam Akhmad Aksya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sebelumnya, Jaksa Azam dituntut selama 4 tahun penjara lantaran terbukti menilap barang bukti milik korban investasi bodong Fahrenhait. (Sofyan)






