Tilap Barbuk Fahrenheit, Komitmen Jaksa Agung Dipertanyakan?

- Jurnalis

Kamis, 3 Juli 2025 - 23:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Jaksa Agung, ST. Burhanuddin & Para Oknum Jaksa Diduga Terima Aliran Dana Barang Bukti Fahrenheit di Persidangan

Foto: Jaksa Agung, ST. Burhanuddin & Para Oknum Jaksa Diduga Terima Aliran Dana Barang Bukti Fahrenheit di Persidangan

BERITA JAKARTA – Jaksa Agung, ST. Burhanudin menggaransi, komitmen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam penegakan hukum yang tidak pandang bulu. Jaksa Agung mengungkapkan, semua orang di mata hukum kedudukannya sama.

“Maka penegakan hukum harus setara dan tidak tebang pilih. Kepercayaan publik merupakan modal utama dalam keberhasilan kinerja dan merawat ekspektasi yang tinggi dari masyarakat,” ucap Jaksa Agung saat meresmikan Gedung Baru Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan, Kamis (3/7/2025).

Akan tetapi pernyataan Jaksa Agung ST. Baharudin seolah berbanding terbalik dengan fakta yang terjadi. Terbukti hingga saat ini, ST. Burhanudin enggan membuktikan statmennya terhadap sejumlah pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar), terkait skandal penilapan barang bukti investasi bodong Fahrenheit

Seperti diketahui, dalam surat dakwaan eks Jaksa Azam Akhmad Akhsya, Penuntut Umum mengungkap sejumlah aliran dana yang diterima oleh Jaksa Dodi Gazali Emil selaku Pelaksana Harian (Plh) Kasi Pidum Kejari Jakbar menerima Rp300 juta dari terdakwa, Azam Akhmad Akhsya pada Desember 2023.

Kemudian, Rp500 juta untuk Hendri Antoro Kajari Jakbar melalui Jaksa Dodi Gazali Emil pada Desember 2023. Ada juga sebesar Rp500 juta untuk Iwan Ginting mantan Kajari Jakbar yang diserahkan terdakwa Azam Akhmad Akhsya pada 25 Desember 2023 di Mall Cilandak Town Square (Citos) Jakarta Selatan dan disaksikan Jaksa Sunarto mantan Kasipidum Kejari Jakbar.

Selanjutnya, senilai Rp450 juta diterima Jaksa Sunarto mantan Kasipidum Kejari Jakbar melalui transfer rekening Bank Mandiri atas nama Ruslan. Ada juga sebesar Rp300 juta untuk Adib Adam Kasipidum Kejari Jakbar bentuk tunai.

Kemudian Rp200 juta untuk Jaksa Indra Kasubsi Pratut Kejari Jakbar melalui transfer ke rekening BCA Baroto. Dan staf Kejari Jakbar Rp150 baik melalui transfer maupun pemberian dalam bentuk tunai.

Jaksa Agung menjelaskan, proses penegakan hukum harus dijalankan secara profesional dan proporsional. Khususnya, dalam penanganan tindak pidana korupsi.

“Dalam penanganan tindak pidana korupsi lakukan secara proporsional dan proposional. Penting bagi seluruh Kepala Daerah untuk memanfaatkan layanan pendampingan hukum,” ucap Jaksa Agung.

Pendampingan layanan hukum ini, kata Jaksa Agung, bertujuan agar pelaksanaan pembangunan di daerah berjalan lancar. Yakni, berjalan secara tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.

Oleh sebab itu, Jaksa Agung menekankan, jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan memanfaatkan gedung baru tersebut.  Sebagai sarana peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

“Gedung megah hanyalah alat. Yang terpenting bagaimana kita menjadikannya sebagai nilai tambah untuk meningkatkan kinerja dan kepercayaan publik,” pungkas Jaksa Agung. (Sofyan)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru