Besok Kejari Jakpus Terima Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Migor

- Jurnalis

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kasie Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting

Foto: Kasie Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting

BERITA JAKARTA – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin 30 Juni 2025 akan melimpahkan berkas perkara, 4 tersangka dan barang bukti kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Kepastian itu, disampaikan Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejari, Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting saat dikonfirmasi Matafakta.com, Minggu (29/6/2025).

“Benar. Besok JPU Kejari Jakarta Pusat akan menerima pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti atau tahap II,” ucap Bani Immanuel Ginting.

Sejumlah tersangka berserta berkas perkara dan barang bukti adalah oknum Hakim penerima suap yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom dan mantan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta.

Penyidik menyebut, mereka menerima uang suap Rp60 miliar dari legal Wilmar agar dijatuhkan vonis lepas terhadap 3 Korporasi yang menjadi terdakwa, Wilmar Group, Permata Hijau dan Musim Mas dari dakwaan JPU.

Untuk diketahui, kasus korupsi minyak goreng sendiri sedang bergulir ditahap Kasasi. Kejaksaan mengajukan Kasasi setelah Djuyamto cs memberikan vonis onslag. Kejagung telah menyita uang senilai Rp11,8 triliun dari Wilmar Grup dalam perkara tersebut.

Menurut Kejagung, uang tersebut merupakan jaminan dari perhitungan kerugian Negara dan perekonomian Negara yang tercantum dalam tuntutan JPU. Jika dalam Kasasi nanti Wilmar terbukti bersalah, maka uang itu akan dirampas Negara. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB