BERITA JAKARTA – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin 30 Juni 2025 akan melimpahkan berkas perkara, 4 tersangka dan barang bukti kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Kepastian itu, disampaikan Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejari, Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting saat dikonfirmasi Matafakta.com, Minggu (29/6/2025).
“Benar. Besok JPU Kejari Jakarta Pusat akan menerima pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti atau tahap II,” ucap Bani Immanuel Ginting.
Sejumlah tersangka berserta berkas perkara dan barang bukti adalah oknum Hakim penerima suap yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom dan mantan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta.
Penyidik menyebut, mereka menerima uang suap Rp60 miliar dari legal Wilmar agar dijatuhkan vonis lepas terhadap 3 Korporasi yang menjadi terdakwa, Wilmar Group, Permata Hijau dan Musim Mas dari dakwaan JPU.
Untuk diketahui, kasus korupsi minyak goreng sendiri sedang bergulir ditahap Kasasi. Kejaksaan mengajukan Kasasi setelah Djuyamto cs memberikan vonis onslag. Kejagung telah menyita uang senilai Rp11,8 triliun dari Wilmar Grup dalam perkara tersebut.
Menurut Kejagung, uang tersebut merupakan jaminan dari perhitungan kerugian Negara dan perekonomian Negara yang tercantum dalam tuntutan JPU. Jika dalam Kasasi nanti Wilmar terbukti bersalah, maka uang itu akan dirampas Negara. (Sofyan)






