BERITA JAKARTA – Dua pria berinisial WI dan RZ diamankan Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ) dalam pengungkapan kasus peredaran sabu di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 1 kilogram.
Penangkapan berlangsung pada Minggu, 22 Juni 2025, sekitar pukul 20.45 WIB di Kawasan Cengkareng Jakarta Barat.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat lalu melakukan pemetaan dan pengamatan,” ungkap Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ, AKP Emir Maharto, Selasa (24/6/2025).
Setelah memastikan, kata Emir, keberadaan target, tim langsung mengamankan dua orang pria berinisial WI dan RZ, bersama barang bukti sabu seberat 1 kilogram.
Menurut Emir, dari hasil interogasi awal diketahui bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Jawa Timur.
“Berdasarkan keterangan awal sabu ini rencana akan di edarkan di Provinsi Jawa Timur. Saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang dan jaringan di belakangnya,” tambah Emir.
Kedua tersangka kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Penyidik juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti, serta gelar perkara untuk proses hukum lebih lanjut. (Ty)






