BERITA JAKARTA – Perkembangan kasus dugaan korupsi kelola minyak mentah dan produk kilang di PT. Pertamina (Persero), subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023, sudah masuk pada tahap pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan penyerahan 9 tersangka (tahap II) melalui Penuntut Umum.
Pelimpahan berkas perkara dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Senin (23/6/25).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra kepada awak media menyampaikan bahwa sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, Riva Siahaan (RS), Edward Corne (EC), Maya Kusmaya (MK), Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Dimas Werhaspati (DW), Agus Purwono (AP), Sani Dinar Saiffudin (SDS) dan Yoki Firnandi (YF).
“Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Safrianto.
Terhadap kesembilan tersangka Safrianto menjelaskan, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 23 Juni hingga 12 Juli 2025, dengan lokasi penahanan berbeda-beda, diantaranya, Rutan Salemba Cabang Kejagung (RS, MK, DW), Rutan Salemba Kelas I Jakarta Pusat (EC, SDS, YF), Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan (MKAR, AP) dan Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK (GRJ).
“Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi yang diterbitkan oleh Kejaksaan,” jelas Safrianto.
Lebih lanjut Safrianto memaparkan, tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat Kelas IA Khusus untuk proses persidangan. (Sofyan)






