Sembilan Tersangka Kasus BBM Oplosan Segera Diadili

- Jurnalis

Senin, 23 Juni 2025 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat

BERITA JAKARTA – Perkembangan kasus dugaan korupsi kelola minyak mentah dan produk kilang di PT. Pertamina (Persero), subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023, sudah masuk pada tahap pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan penyerahan 9 tersangka (tahap II) melalui Penuntut Umum.

Pelimpahan berkas perkara dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Senin (23/6/25).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra kepada awak media menyampaikan bahwa sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, Riva Siahaan (RS), Edward Corne (EC), Maya Kusmaya (MK), Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Dimas Werhaspati (DW), Agus Purwono (AP), Sani Dinar Saiffudin (SDS) dan Yoki Firnandi (YF).

“Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Safrianto.

Terhadap kesembilan tersangka Safrianto menjelaskan, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 23 Juni hingga 12 Juli 2025, dengan lokasi penahanan berbeda-beda, diantaranya, Rutan Salemba Cabang Kejagung (RS, MK, DW), Rutan Salemba Kelas I Jakarta Pusat (EC, SDS, YF), Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan (MKAR, AP) dan Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK (GRJ).

“Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi yang diterbitkan oleh Kejaksaan,” jelas Safrianto.

Lebih lanjut Safrianto memaparkan, tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat Kelas IA Khusus untuk proses persidangan. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB