Dakwaan Penuntut Umum Terancam Sanksi Pencemaran Nama Baik

- Jurnalis

Kamis, 5 Juni 2025 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pakar Hukum Pidana, DR. Abdul Fickar Hadjar

Foto: Pakar Hukum Pidana, DR. Abdul Fickar Hadjar

BERITA JAKARTA – Konsistensi Penuntut Umum Neldy Denny dalam menyusun surat dakwaan mantan Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari), Azam Akhmad Akhsya dan 2 Pengacara yakni, Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung, dalam perkara penilepan barang bukti investasi bodong robot trading Fahrenheit mulai dipertaruhkan.

Pasalnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Syahron Hasibuan saat dikonfirmasi justru meragukan surat dakwaan Penuntut Umum yang menyebutkan sejumlah nama pejabat di Kejari Jakarta Barat yang menerima uang ratusan juta ilegal adalah prematur.

“Masih terlalu prematur (tuduhan Penuntut Umum soal pembagian uang kepada sejumlah pejabat Jaksa di Kejari Jakarta Barat), proses sidang masih berlangsung. Kita amati dan tunggu hasil persidangan,” kata Syahron saat dikonfirmasi, Senin 2 Juni 2025 lalu.

Entah kebetulan atau mungkin sudah diprediksi sebelumnya, saat persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa 3 Juni 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan 7 saksi dari pihak Kejari Jakarta Barat yang diduga menerima aliran dana tersebut.

Sayangnya, tak satu pun pihak baik Penuntut Umum, 3 Kuasa Hukum para terdakwa dan Ketua Majelis Hakim, Sunoto beserta Anggota Majelis Hakim yang mengupas substansi persoalan pokok soal aliran dana ratusan juta yang diterima sejumlah pejabat Jaksa di Kejari Jakarta Barat sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum, Neldy Denny.

“Padahal, ini adalah momen bagi Pengadilan untuk menguji kualitas apakah benar ada pembagian uang ratusan juta dari hasil menilep barang bukti robot trading seperti dalam surat dakwaan Penuntut Umum,” ucap seorang ASN di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, Rabu 4 Juni 2025.

Dia bahkan mewanti-wanti Penuntut Umum, Neldy Denny, apabila sejumlah pejabat Jaksa yang disebut-sebut dalam surat dakwaan telah menerima aliran dana itu melaporkan balik pencemaran nama baik, maka akan semakin runyam persoalannya.

“Sebab fakta dalam persidangan memang tidak terungkap ada aliran dana ratusan juta seperti yang disebutkan Penuntut Umum pada surat dakwaannya,” tuturnya sembari meminta dirahasiakan identitasnya.

Saat ini, Matafakta.com sudah berupaya meminta konfirmasi kepada Kasipenkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, namun hingga berita ditayangkan belum memberikan respon.

PAKAR HUKUM PIDANA

Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mensupervisi kasus bagi-bagi duit barang bukti robotb trading Fahrenheit.

“Sebaiknya KPK yang mengambil alih agar penanganannya lebih objektif,” ucap Fickar Hadjar, Rabu 4 Juni 2025.

Fickar mengatakan, ada kejanggalan dalam persidangan perkara korupsi patgulipat yang menghadirkan 7 orang pejabat Kejari Jakarta Barat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 3 Juni 2025.

“Kalau sudah ada dalam dakwaan itu (penerima aliran dana ratusan juta), artinya sudah ada keterangan beberapa saksi dan Berita Acara Pemeriksaan atau BAP, karena itu bisa langsung dilanjutkan,” imbuhnya.

Sebelumnya, dalam persidangan dugaan penilepan barang bukti robot trading dengan terdakwa Azam Akhmad Akhsya, Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung, sebesar Rp11,7 miliar berakhir anti klimaks di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 3 Juni 2025.

Sidang kali ini, Penuntut Umum, Ery Syarifah dari Kejati Jakarta, menghadirkan 7 orang saksi fakta yang diduga menerima aliran dana ratusan juta dari hasil penilepan barang bukti sitaan kasus investasi bodong robot trading sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum.

Ke-7 saksi itu diantaranya, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pembinaan, Jaksa Yosep Kristian Alun, eks Plh Kasi Pidum Kejari Jakbar, Jaksa Dodi Gazali Emil, Koordinator Kejati Jabar Jaksa Sunarto dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasididum) Kejari Jakbar, Jaksa Muhammad Adib Adam.

Saksi lain yakni, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejari Landak, Jaksa Baroto dan Kasubdit Badan Pusat Statistik (BPS), Jaksa Iwan Ginting.

Sayangnya, dihadapan Ketua Majelis Hakim Sunoto, baik Penuntut Umum, 3 Kuasa Hukum terdakwa maupun Majelis Hakim sendiri, tidak ada yang menggali subtansi persoalan mengenai aliran dana ratusan juta yang diduga diterima sejumlah Jaksa di Kejari Jakarta Barat.

Padahal, dalam surat dakwaan Penuntut Umum mengungkap sejumlah aliran dana yang konon diterima Jaksa Dodi Gazali Emil selaku Pelaksana Harian (Plh) Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat sebesar Rp300 juta dari terdakwa Azam Akhmad Akhsya pada Desember 2023.

Kemudian Rp500 juta untuk Jaksa Hendri Antoro Kajari Jakarta Barat melalui Jaksa Dodi Gazali Emil pada Desember 2023.

Ada juga sebesar Rp500 juta untuk Jaksa Iwan Ginting mantan Kajari Jakarta Barat yang diserahkan terdakwa Azam Akhmad Akhsya pada 25 Desember 2023 di Mall Citos dan disaksikan Jaksa Sunarto mantan Kasipidum Kejari Jakarta Barat.

Selanjutnya, Rp450 juta sendiri diterima Jaksa Sunarto mantan Kasipidum Kejari Jakarta Barat melalui transfer rekening Bank Mandiri atas nama Ruslan. Ada juga sebesar Rp300 juta untuk Adib Adam Kasipidum Kejari Jakarta Barat dalam bentuk tunai.

Kemudian Rp200 juta untuk Jaksa Indra Kasubsi Pratut Kejari Jakarta Barat melalui transfer ke rekening BCA Baroto dan staf Kejari Jakarta Barat Rp150 juta baik melalui transfer maupun pemberian dalam bentuk tunai.

Untuk itu, Fickar mendesak agar KPK segera mensupervisi kasus tersebut agar penanganan kasusnya lebih objektif.

“Sebaiknya KPK yang mengambil alih agar penanganannya kasusnya bisa lebih objektif,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB