Uang Aliran Barbuk Sejumlah Oknum Jaksa di Kejari Jakbar Disoal

- Jurnalis

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah menyita uang sebesar Rp11,7 miliar dari terdakwa Azam Akhmad Akhsya.

Fulus jumbo yang disita itu berasal dari kasus kasus gratifikasi dan penggelapan barang bukti saat melakukan eksekusi barang bukti Robot Trading Farenheit pada tahun 2023.

“Benar. Kami telah melakukan penyitaan fisik berupa uang tunai, benda bergerak maupun tanah dan bangunan,” ucap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).

Namun, Syarief tidak memberikan jawaban apakah akan ada tersangka lain selain terdakwa Azam Akhmad Akhsya.

Sebagai informasi, Penuntut Umum dalam dakwaannya menyebutkan uang senilai Rp11,7 miliar digunakan terdakwa dengan rincian sebagai berikut:

Rp8 miliar dipindahkan ke rekening Tiara Andini, istri terdakwa dan digunakan untuk Rp2 miliar digunakan untuk membayar asuransi BNI life, Rp2 miliar disimpan dalam deposito BNI, Rp3 miliar untuk membeli tanah dan bangunan rumah, Rp1 miliar digunakan terdakwa untuk Umroh dan keluar negeri, sumbangan ke Pondok Pesantren (Ponpes) dan lain-lain.

Rp1,3 miliar ditukarkan oleh terdakwa Azam Akhmad Akhsya ke mata uang dolar Singapura di money changer dengan ditransfer melalui rekening BNI atas nama Andi Rianto ke rekening money changer kemudian diserahkan terdakwa Rp300 juta kepada saksi Dodi Gazali Emil PLH Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Kasi BB, Kajari Jakarta Barat sekitar bulan Desember 2023.

Rp500 juta kepada Hendri Antoro Kepala Kejari Jakarta barat yang dititipkan terdakwa melalui Dodi Gazali Emil, PLH Kasipidum, Kasi BB Kejari Jakarta Barat sekitar Bulan Desember 2023.

Rp500 juta kepada saksi Iwan Ginting mantan Kejari Jakarta Barat yang diserahkan terdakwa Azam Akhmad Akhsya sekitar tanggal 25 Desember 2023 bertempat di Citos dengan disaksikan pada saat itu Sunarto mantan Kasipidum Kejari Jakarta Barat.

Rp450 juta kepada saksi Sunarto mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jakarta Barat melalui transfer rekening bank mandiri atas nama Ruslan Nomor Rekening 173004, Rp300 juta kepada saksi Adib Adam mantan Kasipidum Kejari Jakarta Barat dalam bentuk tunai atau cash.

Rp200 juta kepada saksi Indra Kasubsi Pratut Kajari Jakarta Barat melalui transfer ke rekening BCA Baroto Nomor: 71511000243, Rp150 juta kepada staf baik melalui transfer maupun pemberian dalam bentuk tunai atau cash, Rp200 juta kepada kakak terdakwa melalui transfer, Rp1,1 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Atas perbuatannya tersebut, Azam Akhmad Akhsya didakwa menggunakan empat pasal dalam Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu: Pasal 12 huruf e Penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri.

Pasal 12B ayat (1) huruf a gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Pasal 5 ayat (2) menerima hadiah atau janji yang terkait jabatan. Pasal 11 menerima suap terkait dengan pelaksanaan kewenangan sebagai pejabat.

Sedangkan untuk terdakwa Bonifasius Gunung dan Oktavianus Setiawan dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP memberikan sesuatu kepada pegawai Negeri agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.

Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP memberikan hadiah, karena telah melakukan perbuatan dalam jabatannya dan Pasal 13 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB