Akademisi Menilai Penahanan Mahasiswi ITB Tindakan Polisi Lebay

- Jurnalis

Minggu, 11 Mei 2025 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Hukum: Abdul Fickar Hadjar

Pakar Hukum: Abdul Fickar Hadjar

BERITA JAKARTA – Akademisi Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, tindakan dan penahanan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS adalah tindakan berkebihan dan konyol.

“Karena Presiden atau Prabowo Subianto dan Joko Widodo itu tidak lagi bisa dipandang dan ditempatkan sebagai pribadi,” ucap Dosen Fakultas Hukum, Abdul Fickar Hadjar, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (11/5/2025).

Mereka, sambung Fickar, sudah menyatu menjadi institusi publik, karena itu tidak dalam perspektif hukum tidak bisa lagi dilihat sebagai pribadi.

Sebelumnya, keluarga mahasiswa ITB menuntut Kepolisian Republik Indonesia membebaskan mahasiswa ITB berinisial SSS dari tahanan.

Ketua Kabinet Keluarga Mahasiswa ITB, Farell Faiz Firmansyah mengatakan, mereka prihatin dan menolak tindakan penahanan yang dilakukan polisi terhadap rekannya.

Untuk itu, Fickar menilai, penangkapan dan penahanan terhadap mahasiswi ITB disamping berlebihan juga telah melukai demokrasi.

“Tidak ada lagi ruang pribadi bagi seseorang yang duduk dan telah duduk pada jabatan public. Jadi polisi sebagai Penegak Hukum itu lebay alias berlebihan dan tidak mengerti demokrasi,” sindirnya.

Majelis Wali Amanat Universitas Trisakti itu, menghimbau Presiden Prabowo menegur Kepolisian untuk menghindarkan kesan bahwa pemeritahan Prabowo anti demokrasi.

“Saya menghimbau Presiden Prabowo menegur Kepolisian untuk menghindarkan kesan bahwa Pemeritahan Prabowo anti demokrasi,” pungkas (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB