Manipulasi Kredit Fiktif BRI Kebon Bawang Terungkap Dipersidangan

- Jurnalis

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Terbongkar modus pencairan dana kredit mikro fiktif di BRI Unit Kebon Bawang Jakarta Utara sebesar Rp2,249 miliar pada November 2022 diruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

Adalah Dedi Mulyadi Auditor pada Kantor Regional Jakarta 1 yang membongkar skandal busuk di BRI Unit Kebong Bawang. Skandal yang dimaksud Dedi adalah audit kredit mikro yang terealisasi pada periode 2022 sebesar Rp2,249 miliar.

Diungkapkan Dedi, saat itu pada awal tahun 2024, ada permintaan dari petinggi BRI Pusat untuk menindaklanjuti kredit bermasalah di Kantor Unit BRI Kebon Bawang, Jakarta Utara.

“Contoh ada penggunan data nasabah yang tidak diketahui penerima kredit. Artinya data nasabah digunakan tanpa seizin pemilik identitas tersebut,” ucapnya dihadapan Ketua Majelis Hakim, Tony Irfan.

Dituturkan Dedi, dari hasil audit yang dilakukan pada Kantor Unit BRI Kebon Bawang, ditemukan modus terpidana Anharuddin yakni dengan memanipulasi data nasabah BRI yang telah melunasi kreditnya.

“Dan Marketing dan Analisis Mikro atau Mantri Anharuddin membuka rekening orang lain, kemudian beberapa bulan rekening nasabahnya ditutup setelah ada pencairan kredit,” jelas dia.

Adapula modus yang digunakan Mantri Ate Aprianti (konon DPO), serupa dengan Mantri Anharuddin. Untuk Mantri Ate ada dua modus yang digunakan.

Modus pertama dengan membuka sendiri 16 rekening debitur tanpa sepengetahuan pemilik identitas.

“Modus kedua yakni pemilik data dianggap sudah mengetahui data mereka digunakan, karena diiming-imingi uang jasa senilai Rp2 juta.

Anehnya kata Dedi, pada saat pencairan dana akan dicairkan, bukan pemilik identitas yang mendapatkan pinjaman. Akan tetapi orang lain yang datang ke BRI Kebon Bawang untuk mengambil pinjamannya.

“Seharusnya nasabah asli yang menerima kredit mikro bukan orang lain,” sesal Auditor BRI.

Sebagai informasi, pengajuan kredit mikro di BRI Kebon Bawang setiap nasabah maksimal akan mendapatkan pinjaman sebesar Rp100 juta. Dengan syarat kreditur tersebut memiliki usaha minimal selama 6 bulan.

Sesuai SOP BRI Kebon Bawang, calon kreditur mengajukan sendiri. Kemudian pihak bank akan memberikan formulir yang diisi dan dilengkapi oleh nasabah itu sendiri.

Setelah dilengkapi formulir itu dikembalikan lagi kepada bank. Kemudian pihak bank akan melakukan survei kepada calon kreditur.

Survei tersebut dilakukan oleh pemakarsa kredit dan selanjutnya usulkan melalui Kepala Unit sebagai pemutus kredit.

Setelah diyakini semua persyaratan dan usahanya adalah nyata oleh Kepala Unit diberikan persetujuan kredit mikro sesuai jenis usahanya.

Akan tetapi yang terjadi di BRI Kebon Bawang malah sebaliknya. Sang Matri malah membuka sendiri rekening pinjaman kredit mikro tanpa sepengtahuan pemilik data.

Mirisnya lagi, sang Mantri juga tidak pernah melakukan survei faktual ke calon kreditur. Untuk mengakali aksi jahatnya, Mantri BRI Kebon Bawang malah memberikan foto atau video usaha pihak lain kepada pimpinan, seolah-olah survei itu nyata.

Tak hanya itu, Desrizal sebagai pimpinan unit BRI Kebon Bawang malah memberi persetujuan kredit fiktif dengan oknum Mantri.

“Jadi saat kami melakukan verifikasi kepada kreditur dia merasa tidak pernah meminjam kepada BRI. Itulah bentuk manipulasinya,” pungkas Dedi. (Sofyan)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru