Jaksa Lipat Barbuk Rp11,5 Miliar Coreng Institusi

- Jurnalis

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Azam Akhmad Akhsya (Mantan Jaksa Jadi Tersangka)

Foto: Azam Akhmad Akhsya (Mantan Jaksa Jadi Tersangka)

BERITA JAKARTA – Bekas Jaksa sekaligus Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, hanya bisa tertunduk malu ketika Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta membacakan surat dakwaan terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

Dalam surat dakwaan itu, Azam dijerat pasal dugaan gratifikasi dan penggelapan barang bukti sebesar Rp11,5 miliar dalam pelaksanaan eksekusi barang bukti Rp61,4 miliar pada kasus investasi bodong Robot Trading Farenheit pada tahun 2023.

Perlu diketahui, perbuatan tersebut dilakukan Azam saat dia menjabat Kepala Subseksi (Kasubsi) Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasie BB dan BR) di Bidang Pidana Umum (Pidum) pada Kejari Jakarta Barat.

Namun saat Azzam ditetapkan sebagai tersangka sudah mejabat sebagai Kepala Seksi Intelejen (Kasie Intel) Kejari Landak. Selain Azam dua oknum Advokat yakni Oktavianus Setiawan dan BG.

Sebelumnya, Kepala Kejati Jakarta, Patris Yusrian mengatakan, dalam perkara investasi bodong dengan korban sekitar 1.500 orang itu, Azam ditugaskan untuk mengeksekusi pengembalian barang bukti sebesar Rp61,4 miliar.

Eksekusi pengembalian barang bukti itu, kata Patris, diberikan melalui perantara Kuasa Hukum korban, Oktavianus dan rekannya bernama BG.

BG dan Oktavianus membujuk agar Jaksa Azam menyunat uang milik korban sebesar Rp23,2 miliar. Sehingga uang sitaan yang dikembalikan kepada korban hanya tersisa Rp38,2 miliar.

Dari persekongkolan jahat itu, Jaksa Azam mendapat bagian sebanyak Rp6 miliar. Sedangkan BG dan OS mendapatkan bagian Rp17 miliar.

“Mereka membagi dua, masing-masing Rp 8,5 miliar,” ujar Patris  dalam jumpa pers di Kejati Jakarta pada Kamis 27 Februari 2025.

Akibat perbuatannya, Azam dijerat Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB