BERITA JAKARTA – Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengalihkan status penahanan terhadap Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan Jak TV menjadi tahanan kota sejak Kamis 24 April 2025.
“TB sudah dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota sejak Kamis sore,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Jumat (25/4/2025).
Adapun Tian Bahtiar merupakan tersangka perintangan pemeriksaan perkara korupsi Crude Palm Oil (CPO), timah dan impor gula.
Mantan Kajati Papua Barat itu mengatakan, pengalihan penahanan ini karena sakit yang diderita oleh Tian. Namun, saat ini, Harli belum menjelaskan penyakit yang diidap Tian hingga menyebabkan penahanan dirinya menjadi tahanan kota.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu meminta Kejagung untuk menangguhkan penahanan Tian dengan tujuan untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers.
“Ketua Dewan Pers meminta agar Kejagung melakukan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers,” ujar Ninik dalam keterangan tertulisnya.
Ninik mengatakan, pihaknya telah menerima berkas dari Kejagung melalui Kapuspenkum, Harli Siregar, sehubungan dengan ditetapkannya Tian Bahtiar sebagai tersangka pada Kamis 24 April 2025.
Ninik mengatakan, pihaknya akan melakukan penelitian secara mendalam terkait berkas tersebut agar dapat menganalisis kasus secara keseluruhan.
“Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis kasus tersebut sesuai dengan prosedur operasi standar, namun Dewan Pers akan menyampaikan hasilnya pada semua pihak sesegera mungkin,” pungkasnya. (Sofyan)






