Kejagung Alihkan Penahanan Kota Direktur Pemberitaan Jak TV

- Jurnalis

Sabtu, 26 April 2025 - 00:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tian Bahtiar

Foto: Tian Bahtiar

BERITA JAKARTA – Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengalihkan status penahanan terhadap Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan Jak TV menjadi tahanan kota sejak Kamis 24 April 2025.

“TB sudah dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota sejak Kamis sore,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Jumat (25/4/2025).

Adapun Tian Bahtiar merupakan tersangka perintangan pemeriksaan perkara korupsi Crude Palm Oil (CPO), timah dan impor gula.

Mantan Kajati Papua Barat itu mengatakan, pengalihan penahanan ini karena sakit yang diderita oleh Tian. Namun, saat ini, Harli belum menjelaskan penyakit yang diidap Tian hingga menyebabkan penahanan dirinya menjadi tahanan kota.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu meminta Kejagung untuk menangguhkan penahanan Tian dengan tujuan untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers.

“Ketua Dewan Pers meminta agar Kejagung melakukan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers,” ujar Ninik dalam keterangan tertulisnya.

Ninik mengatakan, pihaknya telah menerima berkas dari Kejagung melalui Kapuspenkum, Harli Siregar, sehubungan dengan ditetapkannya Tian Bahtiar sebagai tersangka pada Kamis 24 April 2025.

Ninik mengatakan, pihaknya akan melakukan penelitian secara mendalam terkait berkas tersebut agar dapat menganalisis kasus secara keseluruhan.

“Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis kasus tersebut sesuai dengan prosedur operasi standar, namun Dewan Pers akan menyampaikan hasilnya pada semua pihak sesegera mungkin,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB