BERITA JAKARTA – Modus dugaan korupsi kredit fiktif BRIguna yang melibatkan Pembantu Letnan Dua atau Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono, ternyata pihak internal BRI saat pemberian kredit tidak memverifikasi data nasabah, Jumat (18/4/2025).
Jaksa menjelaskan, terdakwa Singgih memberikan imbalan kepada Maman dan Sutrisno berupa uang senilai Rp500 ribu per satu dokumen pengajuan kredit. Data tersebut kemudian diserahkan kepada Nadia, Rudi Hotma dan Heru untuk diproses.
Namun, Nadia yang saat itu menjabat sebagai pejabat pemrakarsa dalam pemberian kredit tidak memverifikasi kebenaran data tersebut.
Dia langsung menyerahkannya kepada Antonius HPP yang ketika itu mengepalai Kantor BRI Cabang Menteng Kecil, hingga akhirnya kredit disetujui.
Tindakan tersebut dilakukan berulang hingga jabatan Kepala Unit BRI Cabang Menteng Kecil berganti dari Rudi Hotma menjadi Heru Susanto.
JPU menjelaskan tindak pidana korupsi tersebut telah memperkaya Singgih sebear Rp56,79 miliar, Nadia Sukmarina sebesar Rp29,8 juta, Rudi sebesar Rp65,5 juta serta Heru Rp26,5 juta.
“Telah mengakibatkan kerugian Negara cq PT. BRI (Persero) Unit Menteng Kecil setidak-tidaknya sejumlah Rp57.048.784.586 sesuai dengan LHAPKKN dari BPKP Nomor: PE.03.03/SR/SP-1158/D5/02//2024 tanggal 24 Oktober 2024,” ujar Jaksa dalam surat dakwaannya.
Sebagai informasi pada BRI Unit Menteng Kecil dengan empat orang terdakwa. Dan perkara kedua di Kantor Cabang BRI Cabang Cut Mutiah melibatkan tiga terdakwa.
Untuk perkara di Kantor Cabang BRI Menteng Kecil sebagai pertama adalah Nadia Sukmarina yang merupakan karyawan BRI Cabang Menteng Kecil periode Januari 2022 sampai 2023.
Kedua, Rudi Hotma yang merupakan Kepala Unit BRI Cabang Menteng Kecil periode Desember 2019 sampai Januari 2022.
Ketiga, Heru Susanto yang merupakan Kepala Unit BRI Cabang Menteng Kecil periode Januari 2022 sampai 2023. Terakhir Pembantu Letnan Dua atau Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono.
Sementara, untuk perkara di Kantor Cabang BRI Cabang Cut Mutiah duduk sebagai terdakwa Oki Harrie Purwoko dan M. Kusmayadi.
Terdakwa Oki merupakan Relationship Manager di BRI Kantor Cabang Cut Mutiah periode 2010-2019. Sementara itu, Kusmayadi adalah Relationship Manager di kantor yang sama periode 2018-2023.
Selain itu, kredit fiktif itu juga menguntungkan almarhum Antonius HPP sebesar Rp20 juta, Muyasir Rp4 juta, saksi Wiwin Tinni Rp1 juta, Maman Rp53,5 juta dan Sutrisno sebesar Rp53,5 juta.
Atas perbuatannya itu, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Sofyan)






