Kasus Minyak Oplosan PT. Pertamina Penyidik Periksa 12 Saksi

- Jurnalis

Kamis, 17 April 2025 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Foto: Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

BERITA JAKARTA – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) hingga saat ini tetap fokus melakukan penyidikan kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.

Terbaru, Tim Penyidik Pidsus Kejagung, telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi yang ada dilingkungan PT. Pertamina atas nama tersangka YF dan kawan-kawan (dkk).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Kamis (17/4/2025).

Harli menyampaikan bahwa para saksi itu yakni, PKP selaku Koordinator Penilaian Pengembangan Usaha Hulu Migas pada Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Dirjen Migas Kementerian ESDM.

KSN selaku Manager Market Analysist Development ISC PT Pertamina (Persero), SMR selaku Direktur PT. Pelayaran Sakti Erawan, WB selaku Key Account Government PT. Pertamina Patra Niaga, FH selaku Manager One Solution PT. Pertamina Patra Niaga.

AAHP selaku VP PTD PT Pertamina Patra Niaga, PA selaku Vice President Production Planing & Monitoring PT. Kilang Pertamina Internasional, RS selaku Komersialisasi Minyak dan Gas Bumi SKK Migas, DM selaku Kepala Divisi Bumi SKK Migas.

RF selaku Manager Operation M&E PT. Orbit Terminal Merak, MW selaku Manager Planning & Controlling ISC PT. Kilang Pertamina Internasional periode 2020 dan SMT selaku Direktur PT. Pelayaran Sakti Erawan.

Harli mengungkapkan bahwa pada saat yang sama, Tim Penyidik juga memeriksa 3 saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2008 sampai 2018.

Para saksi itu yakni, LR selaku Direksi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), RST selaku Agen Lepas PT. Mirae Asset Sekuritas (sebelumnya Bernama PT. E-Trading Sekuritas, PT Daewoo), MM selaku Asisten Pieter Resimen/Membantu Transaksi Saham Pieter Resimen dan Joko H Tirto.

“Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 sampai 2018 atas nama tersangka IR,” pungkas Harli. (Sofyan)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru