Hakim Masih Bisa Disuap?

- Jurnalis

Selasa, 15 April 2025 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi Hukum DPR RI Dr. Hinca Panjaitan

Anggota Komisi Hukum DPR RI Dr. Hinca Panjaitan

BERITA JAKARTA – Anggota Komisi Hukum DPR RI Dr. Hinca Panjaitan menyoroti perilaku oknum Hakim yang berkompromi dengan naluri dagang. Akhirnya, keadilan jadi komoditas, seolah bisa dijual dan dibeli.

“Menurut saya, suap terjadi karena pelaku melihat manfaat ekonomi yang melebihi risiko. Mereka berangkat dari kalkulasi: Kalau tertangkap, sanksinya relatif ringan, atau bisa dilobi agar ringan,” ucap Dr. Hinca, Selasa (15/4/2025).

Hinca menjelaskan, ketika ada kekosongan moralitas atau setidaknya longgarnya pengawasan maka terjadilah pergeseran nilai, putusan hukum diperdagangkan atas nama kepentingan. Alhasil, kekuatan pencegah (deterrent effect) yang mestinya hadir dalam sistem penegakan hukum menjadi lumpuh.

“Kita selalu terjebak dalam paradigma “meningkatkan gaji dan tunjangan akan menghapus praktik KKN”, ini yang perlu ditinjau ulang,” imbuhnya.

“Bagi saya, perbaikan penghasilan hanya salah satu variabel. Jika mentalitas dan sistem pengawasannya tetap rapuh, maka godaan suap akan tetap menemukan jalannya. Kita bisa menambah angka pendapatan setinggi langit, tetapi bila peluang “lolos dari hukuman” lebih menggoda, akhirnya transaksi hitam menjadi pilihan ‘rasional’,” beber mantan Ketua Komisi Disiplin PSSI.

Lebih lanjut Hinca mengatakan bahwa pengawasan di lingkungan Peradilan saat ini nol besar dan sudah saatnya Pemerintah mengevaluasi atas kinerja Komisi Yudisial (KY) yang dinilainya tidak membuat para Hakim semakin jera.

“Sudah saatnya kita mengevaluasi kelembagaan Komisi Yudisial atau pahitnya kita bubarkan saja. Kalau Komisi Yudisial tak mampu memantau Hakim, buat apa dipertahankan?,” sindir Hinca.

“Lebih jujur rasanya kita mengakui bahwa mereka gagal. Kita perlu memperkuat mekanisme pengawasan atau bila memang KY tak sanggup, setidaknya kita tahu mana lembaga yang patut digantungkan harapan, dan mana yang sudah waktunya ditutup kisahnya,” pinta dia.

Sementara soal putusan onstlag, Hinca berpandangan bahwa putusan onstlag itu terjadi di tingkat Pengadilan Negeri. Apabila di tingkat Kasasi juga diputus lepas oleh Mahkamah Agung, apakah artinya ada intervensi terhadap Hakim MA sebelum putusan?

“Kita berusaha tetap berpikir positif, barangkali Mahkamah Agung mengambil putusan seobjektif mungkin berdasarkan pertimbangan hukum yang matang. Namun, di lain sisi, tak bisa dimungkiri bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga Peradilan sedang berada di titik nadir,” sesal Ketua Fraksi Demokrat DPR RI.

Hinca mengatakan jangan salahkan publik jika menduga ada intervensi dibelakang layar. Sebab kondisi ini tak lahir begitu saja, melainkan akumulasi dari rentetan skandal yang mengecewakan.

“Singkatnya, saya ingin berharap bahwa putusan di tingkat Kasasi nanti akan memulihkan kepercayaan publik, bukan justru memperkuat asumsi buruk,” imbuhnya.

Tapi sebenarnya ada sudut pandang lain yang ingin saya utarakan. Bisakah kita membayangkan nilai suap yang diberikan? Ya, Rp60 Miliar. Artinya apa? Dengan angka sedemikian besar, patut kita curigai bahwa dosa yang hendak ditutupi pun berlipat ganda bobotnya,” beber Hinca lagi.

Menurut Hinca, dalam logika sederhana, bila seseorang rela membayar suap besar, pastilah mereka mempertaruhkan jauh lebih besar lagi, entah itu kebangkrutan, reputasi atau aib yang lebih dahsyat.

“Besarnya uang suap mencuatkan hipotesis bahwa korupsi atau pelanggaran yang hendak ditutupi juga tak kalah besar. Itulah sebabnya saya meyakini, jika lembaga penegak hukum mampu membuka tabir di balik transaksi fantastis ini, barangkali akan tersingkap wajah korupsi yang lebih terstruktur. Bukan tidak mungkin, rangkaian pembuktian nantinya menelusuri aliran dana ke pihak-pihak lain yang punya kuasa lebih luas,” pungkas eks Wakil Ketua Umum PSSI 2015 ini. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB