Komjak RI Klarifikasi Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah

Foto: Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah

BERITA JAKARTA – Dugaan korupsi yang dilaporkan koalisi sipil masyarakat antikorupsi yang terdiri atas Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dan Tim Pembela Demokrasi, terhadap Jampidsus, Febrie Ardiansyah, ternyata tidak terbukti.

Hal tersebut berdasarkan hasil klatifikasi yang dilakukan Komisi Kejaksaan (Komjak) RI kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terkait adanya pelaporan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Terhadap proses pelaporan itu, kami juga pernah mengonfirmasi kepada Pak Jampidsus bahwa clear tidak ada,” kata Ketua Komjak RI, Pujiyono Suwadi kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/3/2025).

Selain itu, Komjak juga telah mengklarifikasi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait tuduhan yang dilayangkan kepada Febrie tersebut.

“Tim Kejaksaan Agung sudah kami konfirmasi dan tidak ada masalah. Clear,” ujarnya.

Pujiyono mengatakan, bahwa pelaporan tersebut hanyalah reaksi pro dan kontra terhadap Febrie yang memimpin pemberantasan korupsi.

Menurutnya, penanganan kasus korupsi yang dilakukan Kejagung seharusnya didukung.

“Yang dilakukan Jampidsus ini kan harus kita lihat sebagai bagian dari pemenuhan visi Astacita Presiden Prabowo Subianto tentang pemberantasan korupsi. Jadi, ini hal bagus ketika pengusutan kasus Pertamina ini dan harus kita dukung serta apresiasi,” ucapnya.

Sebelumnya, pada Senin 10 Maret 2025, Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan ke KPK oleh koalisi sipil masyarakat antikorupsi yang terdiri atas IPW, KSST, MAKI dan Tim Pembela Demokrasi.

Jampidsus dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan atau tindak pidana korupsi dalam Penyidikan empat kasus korupsi, yakni Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, penyalahgunaan kewenangan tata niaga batu bara di Kalimantan Timur dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Diduga dilakukan oleh terlapor Jampidsus Febrie Adriansyah selaku penanggung jawab Penyidikan, dengan modus operandi memberantas korupsi sembari korupsi,” sindir Ronald Loblobly selaku Koordinator Koalisi tersebut, sebagaimana keterangan tertulisnya.

Laporan tersebut merupakan kelanjutan dari laporan sebelumnya, yakni terkait pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT. Gunung Bara Utama oleh Kejagung RI. (Sofyan)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru