BERITA JAKARTA – Revisi Undang-Undang (UU) Nomor: 11 tahun 2021, tentang Kejaksaan RI, masih menuai polemik berkepanjangan. Padahal, revisi itu bertujuan untuk memperluas kewenangan Jaksa, termasuk dalam Penyelidikan dan Penuntutan.
Ketua Umum Komite Pemantau Perilaku Jaksa (KOPPAJA), Mr. Mukhsin Nasir menyatakan, rencana Revisi UU Kejaksaan Nomor: 11 tahun 2021, bertujuan untuk menyelamatkan lembaga Kejaksaan agar tidak terbentuk sebagai lembaga yang superbody.
“Yang bisa mencederai lembaga Kejaksaan sebagai lembaga harapan publik untuk Penegakan Hukum yang berkemanfaatan dan berkeadilan,” ujar Mukhsin dalam percakapannya dengan wartawan, Jumat (7/2/2025).
Dilain sisi, bila kewenangan Kejaksaan menjadi superbody ini bisa menjadi ancaman independensi Kejaksaan terhadap kewenangan Penegakan Hukum yang juga dapat menjadi ancaman kekuasaan absolut.
Dijelaskannya, kekuasaan absolut adalah kekuasaan yang tidak terbatas dan berada ditangan satu orang. Kekuasaan ini juga bisa diartikan sebagai kekuasaan yang mutlak atau pasti.
“Dalam bidang Pemerintahan, kekuasaan absolut disebut juga sebagai absolutisme dan bentuk Pemerintahan yang otoritasnya terpusat ditangan seorang penguasa tunggal. Penguasa tunggal ini biasanya adalah seorang Raja atau Ratu,” tuturnya.
Ciri-ciri kekuasaan absolut, kekuasaan yang tidak terbatas, kekuasaan yang terpusat ditangan satu orang, kekuasaan yang monokratis dan penolakan terhadap prinsip-prinsip demokrasi.
“Contoh Negara yang menganut sistem Pemerintahan absolut diantaranya, Arab Saudi, Brunei Darussalam, Swaziland,” beber Mukhsin.
Kekuasaan absolut ini, kata Mukhsin yang harus dicegah untuk menyelamatkan lembaga Kejaksaan.
“Agar lembaga Kejaksaan tidak terbentuk menjadi lembaga superbody. Sebab masih ada lembaga Penegak Hukum lainnya yang punya kewenangan terhadap Penegakan Hukum,” jelasnya.
“Jadi rencana adanya revisi UU Nomor: 11 tahun 2021 Kejaksaan tidak bisa dikatakan melemahkan sistem hukum, sebab kita masih memiliki lembaga Penegak Hukum KPK dan Kepolisian,” sambungnya.
Mukhsin menambahkan, lembaga Kejaksaan sudah memiliki tiga kewengan yakni, sebagai Penyidik Tipidsus, Pengacara Negara dan sebagai Penuntut Tertinggi. Ketiga kewengen Kejaksaan ini tidak semuanya dimiliki KPK dan Kepolisian.
“Hanya lembaga Kejaksaan lah sebagai lembaga Penegak Hukum yang masuk dalam struktur pengangkatan dan pembentukan Kabinet Pemerintahan Presiden sebagai Kepala Negara,” imbuhnya.
Artinya, lembaga Kejaksaan salah satu lembaga pembantu Presiden. Jaksa Agung dipilih dan diangkat oleh Presiden sebagai hak prerogratif Presiden, mengangkat dan memberhentikan Jaksa Agung.
“Sebab ini referensinya mencegah Kejaksaan dari kekuasaan absolut yang akibatnya bisa jadi superbody dalam kepentingan politik Penegakan Hukum,” paparnya.
Karena, tambah Mukhsin, lembaga Kejaksaan dalam hal ini Jaksa Agung adalah Kabinet pembantu Presiden yang tidak bisa diintervensi untuk kepentingan politik dari kepentingan partai politik manapun.
“Dan putusan MK bahwa jabatan Jaksa Agung tidak boleh dari unsur anggota partai politik. Maka itu, lembaga Kejaksaan harus di selamatkan dari kekuasaan absolut dan superbody. Sebab Kejaksaan harus menjadi Penegak Hukum yang independesi,” pungkasnya. (Syam)






