Anak Terpidana Surya Darmadi Jadi Tersangka TPPU

- Jurnalis

Jumat, 3 Januari 2025 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

BERITA JAKARTA – Cheryl Darmadi ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha PT. Duta Palma Group (PT. DPG).

“Yang bersangkutan adalah Direktur Utama PT. Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex, sehingga ini akan kita proses sebagai tersangka TPPU,” terang Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Febry mengatakan, Penyidik Pidsus Kejagung, penetapan Cheryl sebagai tersangka telah berdasarkan alat bukti yang cukup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, kata Febrie, Jampidsus Kejagung juga menetapkan dua tersangka korporasi baru dalam kasus ini, yaitu PT. Monterado Mas (MRM) dan PT. Alfa Ledo (AL).

Baca Juga :  Kilas Balik Capaian Kinerja Kejaksaan RI Sepanjang Tahun 2024

“Ini pengembangan dari alat bukti dan aset-aset yang telah diidentifikasi Penyidik terkait TPPU,” ujarnya.

Febrie menegaskan, pihaknya akan terus berupaya mengembalikan kerugian keuangan Negara yang mencapai Rp4,7 triliun dan kerugian perekonomian Negara sebesar Rp73,9 triliun akibat perkara korupsi PT. DPG, perusahaan milik, Surya Darmadi.

“Dua ini akan kita upayakan melalui proses Penyidikan TPPU seperti yang telah kami sampaikan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kejagung menyita aset berupa uang senilai Rp288 miliar dari tersangka korporasi PT. Darmex Plantation yang berada dibawah naungan PT. DPG, terkait dengan kasus TPPU.

Baca Juga :  Sidang Etik Kembali Digelar Dugaan Kasus Pemerasan WNA Asal Malaysia

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, bahwa uang tersebut merupakan hasil kejahatan tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Uang tersebut kemudian dialihkan dan ditempatkan pada PT. Darmex Plantations yang merupakan perusahaan holding perkebunan dari 5 perusahaan tersebut.

Lalu, oleh PT. Darmex Plantations, sebagian uang tersebut dialihkan dan disamarkan pada rekening Yayasan Darmex.

Adapun Kejagung telah empat kali menyita aset uang tunai terkait kasus PT, DPG yang senilai sekitar Rp450 miliar, Rp372 miliar dan Rp301 miliar. (Sofyan)

Berita Terkait

Esensi Pakta Integritas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Disoal
Reaksi Kejagung Soal Vonis Rendah Kasus Timah Harvey Moeis
Koppaja Bakal Surati Kejagung Soal Sejumlah Kasus Mangkrak di Kejati Maluku
Kabar Duka, Pengacara Vokal Alvin Lim Meninggal Dunia
AKHERA: Dukung Polda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Suap Firli Bahuri
FMD: MK Hapus PT 0 Persen Bukan Berarti Harus Kembali ke UUD 1945 Asli
Kasus Gula, Penyidik Gali Informasi dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat
Ini Tiga Kategori MenPAN-RB Batalkan Kelulusan Seleksi PPPK
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 22:34 WIB

Esensi Pakta Integritas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Disoal

Senin, 6 Januari 2025 - 22:10 WIB

Reaksi Kejagung Soal Vonis Rendah Kasus Timah Harvey Moeis

Minggu, 5 Januari 2025 - 18:17 WIB

Koppaja Bakal Surati Kejagung Soal Sejumlah Kasus Mangkrak di Kejati Maluku

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:27 WIB

Kabar Duka, Pengacara Vokal Alvin Lim Meninggal Dunia

Sabtu, 4 Januari 2025 - 15:42 WIB

AKHERA: Dukung Polda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Suap Firli Bahuri

Berita Terbaru

Foto: Pelantikan Pj Desa Serang, Cikarang Selatan, Achmad Fadillah

Seputar Bekasi

FKMPB: Putusan Hukum Desa Serang Kabupaten Bekasi Belum Selesai

Selasa, 7 Jan 2025 - 00:19 WIB

Foto: Delvin Chaniago (Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi)

Seputar Bekasi

Ini Kata Delvin Chaniago Soal P3K Munculkan Sosok Pahlawan

Senin, 6 Jan 2025 - 22:47 WIB

Penandatanganan Pakta Integritas di PN Jakarta Pusat

Berita Utama

Esensi Pakta Integritas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Disoal

Senin, 6 Jan 2025 - 22:34 WIB

Foto: Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Reaksi Kejagung Soal Vonis Rendah Kasus Timah Harvey Moeis

Senin, 6 Jan 2025 - 22:10 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Hukum

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Jan 2025 - 20:27 WIB