Demi Penyidikan Kasus Markus, Jampidsus Ogah Publikasi

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2025 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka Zarof Ricar

Foto: Tersangka Zarof Ricar

BERITA JAKARTA – Perkembangan penyidikan terhadap makelar kasus tersangka Zarof Ricar, pihak Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mempunyai bukti awal keterlibatannya. Namun, hingga kini pelengkapan alat bukti tersebut masih terus dilakukan.

Hal tersebut disampaikan, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Kejagung, Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers capaian Desk Pemberantasan Korupsi di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

“Saya rasa ini belum bisa kami buka menjadi konsumsi publik, karena alat bukti belum penuh terakhir ketika ekspose dilakukan, sehingga kami minta waktu, kami kasih kesempatan Penyidik,” kata Febrie.

Febrie mengatakan, proses Penyidikan masih terus berjalan dengan menelusuri satu per satu transaksi keuangan dan aset milik tersangka Zarof Ricar.

Diketahui, dari tangan mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) itu sendiri telah disita uang hampir Rp1 triliun dan emas batangan seberat 51 kilogram emas.

“Yang pasti tersangka sudah ditahan. Pasti ada batas waktu untuk pengungkapan ini dan akhirnya akan kita limpahkan dan akan dibuka di publik pada saat proses persidangan,” ulas Febrie.

Baca Juga :  Esensi Pakta Integritas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Disoal

Sebagai informasi, Ketua MA, Sunarto berjanji akan memutus mata rantai makelar kasus yang sebelumnya telah dilakukan pegawai MA, Zarof Ricar. Dia menegaskan, jika seluruh Hakim dan pegawai MA telah dibersihkan dari pengaruh makelar kasus tersebut.

“Terkait langkah konkret MA, ada kasus mantan aparatur kita ZR yang jelas MA langsung meresponnya dengan berusaha untuk memutus mata rantai agar para Hakim maupun aparatur itu tidak bisa dipengaruhi,” pungkas Sunarto dalam pidatonya akhir tahun di Kantor MA, Jumat 27 Desember 2024. (Sofyan)

Berita Terkait

Esensi Pakta Integritas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Disoal
Reaksi Kejagung Soal Vonis Rendah Kasus Timah Harvey Moeis
Koppaja Bakal Surati Kejagung Soal Sejumlah Kasus Mangkrak di Kejati Maluku
Kabar Duka, Pengacara Vokal Alvin Lim Meninggal Dunia
AKHERA: Dukung Polda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Suap Firli Bahuri
FMD: MK Hapus PT 0 Persen Bukan Berarti Harus Kembali ke UUD 1945 Asli
Kasus Gula, Penyidik Gali Informasi dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat
Anak Terpidana Surya Darmadi Jadi Tersangka TPPU
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 22:34 WIB

Esensi Pakta Integritas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Disoal

Senin, 6 Januari 2025 - 22:10 WIB

Reaksi Kejagung Soal Vonis Rendah Kasus Timah Harvey Moeis

Minggu, 5 Januari 2025 - 18:17 WIB

Koppaja Bakal Surati Kejagung Soal Sejumlah Kasus Mangkrak di Kejati Maluku

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:27 WIB

Kabar Duka, Pengacara Vokal Alvin Lim Meninggal Dunia

Sabtu, 4 Januari 2025 - 15:42 WIB

AKHERA: Dukung Polda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Suap Firli Bahuri

Berita Terbaru

Foto: Pelantikan Pj Desa Serang, Cikarang Selatan, Achmad Fadillah

Seputar Bekasi

FKMPB: Putusan Hukum Desa Serang Kabupaten Bekasi Belum Selesai

Selasa, 7 Jan 2025 - 00:19 WIB

Foto: Delvin Chaniago (Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi)

Seputar Bekasi

Ini Kata Delvin Chaniago Soal P3K Munculkan Sosok Pahlawan

Senin, 6 Jan 2025 - 22:47 WIB

Penandatanganan Pakta Integritas di PN Jakarta Pusat

Berita Utama

Esensi Pakta Integritas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Disoal

Senin, 6 Jan 2025 - 22:34 WIB

Foto: Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Reaksi Kejagung Soal Vonis Rendah Kasus Timah Harvey Moeis

Senin, 6 Jan 2025 - 22:10 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Hukum

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Jan 2025 - 20:27 WIB