Kepala Dinas Kebudayaan DKJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2025 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta

Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta

BERITA JAKARTA – Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadis Bud) Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Iwan Henry Wardhana ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyimpangan kegiatan. Kasus yang terjadi pada 2023 itu merugikan negara hingga Rp150 miliar.

Penetapan Iwan Hendry sebagai tersangka korupsi disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Patris Yusrian Jaya, Kamis (2/1/2025) di Kantor Kejati DKJ.

Selain itu, Penyidik juga menetapkan tersangka Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Jakarta, Mohamad Fahirza Maulana dan Direktur Event Organizer (EO), Gatot Arif Rahmadi. Gatot ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketiga orang tersangka tersebut selanjutnya akan kami lakukan proses dan hari ini salah satu tersangka dengan inisial GAR telah kami lakukan penahanan Rumah Tahanan Negara selama 20 hari ke depan untuk proses Penyidikan,” ucap Patris.

Baca Juga :  Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Resmi Dipecat

Patris menerangkan dalam kasus ini Penyidik akan memanggil tersangka Iwan dan Fahirza sebagai tersangka. Kemudian, keduanya akan dilakukan penahanan untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Patris mengatakan, Penyidik juga sudah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp1 miliar. Penyidik pun akan melakukan pengembangan perkara dengan mendalami kegiatan-kegiatan hingga 2024.

“Kami masih akan terus melakukan pendalaman dan modus-modus yang digunakan. Sejauh ini modus yang digunakan para pelaku adalah dengan memalsukan stempel,” ungkap Patris.

Sebagai informasi, pada Rabu 18 Desember 2024, Penyidik Pidana Khusus Kejati DKJ, melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Tahun Anggaran 2023.

Penyidik memperkirakan ada dugaan korupsi mencapai Rp150 miliar dalam dugaan penyalahgunaan anggaran Disbud Jakarta sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024 Tanggal 17 Desember 2024.

Baca Juga :  Kasus Gula, Penyidik Gali Informasi dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat

Penggeledahan dan penyitaan dilakukan di lima lokasi, yaitu Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, kantor EO GR-Pro di Jalan Duren 3 Jakarta Selatan.

Kemudian rumah tinggal di Jalan H. Raisan, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, rumah tinggal di Jalan Kemuning, Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur dan rumah tinggal Jalan Zakaria Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat.

Dari kegiatan itu, Penyidik menyita sejumlah barang berupa beberapa unit laptop, handphone, PC, flashdisk untuk dilakukan analisis digital forensik.

“Turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” pungkas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati, Syahron Hasibuan. (Sofyan)

Berita Terkait

Esensi Pakta Integritas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Disoal
Reaksi Kejagung Soal Vonis Rendah Kasus Timah Harvey Moeis
Koppaja Bakal Surati Kejagung Soal Sejumlah Kasus Mangkrak di Kejati Maluku
Kabar Duka, Pengacara Vokal Alvin Lim Meninggal Dunia
AKHERA: Dukung Polda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Suap Firli Bahuri
FMD: MK Hapus PT 0 Persen Bukan Berarti Harus Kembali ke UUD 1945 Asli
Kasus Gula, Penyidik Gali Informasi dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat
Anak Terpidana Surya Darmadi Jadi Tersangka TPPU
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 22:34 WIB

Esensi Pakta Integritas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Disoal

Senin, 6 Januari 2025 - 22:10 WIB

Reaksi Kejagung Soal Vonis Rendah Kasus Timah Harvey Moeis

Minggu, 5 Januari 2025 - 18:17 WIB

Koppaja Bakal Surati Kejagung Soal Sejumlah Kasus Mangkrak di Kejati Maluku

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:27 WIB

Kabar Duka, Pengacara Vokal Alvin Lim Meninggal Dunia

Sabtu, 4 Januari 2025 - 15:42 WIB

AKHERA: Dukung Polda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Suap Firli Bahuri

Berita Terbaru

Foto: Pelantikan Pj Desa Serang, Cikarang Selatan, Achmad Fadillah

Seputar Bekasi

FKMPB: Putusan Hukum Desa Serang Kabupaten Bekasi Belum Selesai

Selasa, 7 Jan 2025 - 00:19 WIB

Foto: Delvin Chaniago (Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi)

Seputar Bekasi

Ini Kata Delvin Chaniago Soal P3K Munculkan Sosok Pahlawan

Senin, 6 Jan 2025 - 22:47 WIB

Penandatanganan Pakta Integritas di PN Jakarta Pusat

Berita Utama

Esensi Pakta Integritas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Disoal

Senin, 6 Jan 2025 - 22:34 WIB

Foto: Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Reaksi Kejagung Soal Vonis Rendah Kasus Timah Harvey Moeis

Senin, 6 Jan 2025 - 22:10 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Hukum

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Jan 2025 - 20:27 WIB