Sidang Etik Kembali Digelar Dugaan Kasus Pemerasan WNA Asal Malaysia

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Dugaan Pemerasan WNA Asal Malaysia

Kasus Dugaan Pemerasan WNA Asal Malaysia

BERITA JAKARTA – Sidang Etik kembali digelar terhadap polisi yang terlibat kasus dugaan pemerasan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia dalam konser Djakarta Warehouse Project (DWP).

Hari ini, ada tiga polisi dari 18 anggota yang disidang etik yakni, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia serta dua bawahannya.

“Untuk sidang hari ini, satu melanjutkan yang kemarin ada Kasubdit terus ada dua lagi dari unit yang sama. Hari ini tiga,” terang Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, Kamis (2/1/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun sayangnya, Choirul Anam tak menjelaskan secara detail kepada awak media, perihal identitas kedua bawahan Malvino tersebut.

“Kasubdit (Malvino), melanjutkan yang kemarin, terus bawahnya juga ini. Kayanya dari struktur pertanggung jawaban itu disasar semua. Selesai ini, baru ke unit yang lain,” ucapnya.

Baca Juga :  FMD: MK Hapus PT 0 Persen Bukan Berarti Harus Kembali ke UUD 1945 Asli

Diberitakan sebelumnya, selain Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, sosok polisi yang dijatuhi sanksi jabatan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berinisial Y.

Hal itu disampaikan, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu 1 Januari 2025 kemarin.

“Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa PTDH,” kata dia.

Sosok polisi lainnya yang juga menjalani sidang Etik yakni berinisial M. Ketiganya dilakukan secara terpisah dengan tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berbeda.

Sidang yang digelar Divisi Propam Polri tersebut berlangsung selama kurang lebih 12 jam hingga Rabu dini hari.

Sedangkan untuk inisial M, Trunoyudo mengatakan, pelaksanaan sidang Etik masih terus berjalan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis 2 Januari 2025 besok.

Kendati demikian, ia mengaku belum bisa mengungkap lebih jauh ihwal hasil sidang yang telah diputus tersebut. Ia menuturkan hal itu akan disampaikan dalam konferensi pers pasca sidang Etik lanjutan.

Baca Juga :  AKHERA: Dukung Polda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Suap Firli Bahuri

“Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang satu orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan,” tuturnya.

Di sisi lain, ia memastikan seluruh proses jalannya sidang Etik tersebut juga diikuti dan diawasi oleh pihak Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri.

Trunoyudo mengatakan pelibatan pihak eksternal tersebut sebagai bentuk komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan serta bentuk transparansi kepada masyarakat.

“Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas,” jelasnya.

“Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi,” pungkasnya menambahkan. (Tyo)

Berita Terkait

Esensi Pakta Integritas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Disoal
Reaksi Kejagung Soal Vonis Rendah Kasus Timah Harvey Moeis
Koppaja Bakal Surati Kejagung Soal Sejumlah Kasus Mangkrak di Kejati Maluku
Kabar Duka, Pengacara Vokal Alvin Lim Meninggal Dunia
AKHERA: Dukung Polda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Suap Firli Bahuri
FMD: MK Hapus PT 0 Persen Bukan Berarti Harus Kembali ke UUD 1945 Asli
Kasus Gula, Penyidik Gali Informasi dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat
Anak Terpidana Surya Darmadi Jadi Tersangka TPPU
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 22:34 WIB

Esensi Pakta Integritas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Disoal

Senin, 6 Januari 2025 - 22:10 WIB

Reaksi Kejagung Soal Vonis Rendah Kasus Timah Harvey Moeis

Minggu, 5 Januari 2025 - 18:17 WIB

Koppaja Bakal Surati Kejagung Soal Sejumlah Kasus Mangkrak di Kejati Maluku

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:27 WIB

Kabar Duka, Pengacara Vokal Alvin Lim Meninggal Dunia

Sabtu, 4 Januari 2025 - 15:42 WIB

AKHERA: Dukung Polda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Suap Firli Bahuri

Berita Terbaru

Foto: Pelantikan Pj Desa Serang, Cikarang Selatan, Achmad Fadillah

Seputar Bekasi

FKMPB: Putusan Hukum Desa Serang Kabupaten Bekasi Belum Selesai

Selasa, 7 Jan 2025 - 00:19 WIB

Foto: Delvin Chaniago (Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi)

Seputar Bekasi

Ini Kata Delvin Chaniago Soal P3K Munculkan Sosok Pahlawan

Senin, 6 Jan 2025 - 22:47 WIB

Penandatanganan Pakta Integritas di PN Jakarta Pusat

Berita Utama

Esensi Pakta Integritas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Disoal

Senin, 6 Jan 2025 - 22:34 WIB

Foto: Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Reaksi Kejagung Soal Vonis Rendah Kasus Timah Harvey Moeis

Senin, 6 Jan 2025 - 22:10 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Hukum

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Jan 2025 - 20:27 WIB