BERITA JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dugaan gratifikasi tersebut terjadi 2023 lalu saat Budi Arie masih menjabat sebagai Menteri di Lembaga tersebut.
Dia menjelaskan, ada empat pasal yang diusut terkait kasus tersebut. Keempat pasal tersebut yakni:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lalu Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagai tindak lanjut dari upaya penyidikan yang dilakukan tersebut, pada hari ini Kamis tanggal 19 Desember 2024, tim penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap BAS,” ujarnya, Kamis (19/12/2024).
Ade Ary mengatakan, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 25 saksi, mulai dari pegawai Kemkomdigi hingga Budi Arie.
“Dalam permintaan keterangan terhadap BAS, Penyidik mengajukan 18 pertanyaan,” pungkasnya. (Tyo)