Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Budi Arie Setiadi

Foto: Budi Arie Setiadi

BERITA JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dugaan gratifikasi tersebut terjadi 2023 lalu saat Budi Arie masih menjabat sebagai Menteri di Lembaga tersebut.

Dia menjelaskan, ada empat pasal yang diusut terkait kasus tersebut. Keempat pasal tersebut yakni:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Hakim Nonaktif Penerima Suap Akan Diadili Rekan Sejawatnya

Lalu Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

“Sebagai tindak lanjut dari upaya penyidikan yang dilakukan tersebut, pada hari ini Kamis tanggal 19 Desember 2024, tim penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap BAS,” ujarnya, Kamis (19/12/2024).

Ade Ary mengatakan, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 25 saksi, mulai dari pegawai Kemkomdigi hingga Budi Arie.

“Dalam permintaan keterangan terhadap BAS, Penyidik mengajukan 18 pertanyaan,” pungkasnya. (Tyo)

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022
Perkara Pidana Lepas di Kasasi LQ Indoensia Law Firm ke MA
Hakim Nonaktif Penerima Suap Akan Diadili Rekan Sejawatnya
Tersangka Korupsi Pengadaan Kulkas Pengawet Ikan Segera Diadili
Korban PT. Sentratama Investor dan PT Inti Makmur Tuntut Keadilan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:59 WIB

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:51 WIB

Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:34 WIB

Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:19 WIB

Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Rabu, 18 Desember 2024 - 19:06 WIB

Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022

Berita Terbaru

Kasus Proyek Naskah Akademik

Berita Utama

Kasus Proyek Naskah Akademik Desa di Kabupaten Bekasi Mandek!

Jumat, 20 Des 2024 - 12:40 WIB

Foto: Founder LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Semakin Garang, Alvin Lim Apresiasi Kinerja Mabes Polri

Jumat, 20 Des 2024 - 11:57 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Kembali Torehkan Prestasi Tangani Asuransi

Jumat, 20 Des 2024 - 09:57 WIB