Alvin Lim Cium Bau Tak Sedap di Balik RUU Perampasan Aset

- Jurnalis

Selasa, 12 November 2024 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Founder LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, SH, MH.

Founder LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, SH, MH.

BERITA JAKARTA – Founder LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim mencium bau tak sedap di balik sikap DPR RI yang tak memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Alvin menilai sikap DPR tersebut menunjukkan bahwa mereka tidak serius. Padahal, keberadaan RUU Perampasan Aset menjadi instrumen yang sangat esensial dalam membumihanguskan kasus korupsi.

“Kalau saya lihat para anggota DPR dan Pemerintah tidak serius untuk memberantas kasus korupsi karena RUU Perampasan Aset ini adalah upaya untuk pelaku korupsi,” kata Alvin, Selasa (12/11/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Founder LQ Indonesia Law Firm itu melihat bahwa RUU Perampasan Aset tersebut sengaja ditarik ular oleh para elite politik mulai dari orde Pemerintahan Presiden Jokowi Widodo hingga Prabowo Subianto.

Sebab, sambung Alvin, jika disahkan makan akan menjadi ancaman bagi mereka atau bahkan menjadi senjata makan tuan.

“Sejak jaman Pemerintahan Jokowi terlihat DPR enggan untuk membahas RUU Perampasan Aset. Mereka sadar bahwa UU tersebut bisa jadi senjata makan tuan, makanya RUU ini sampai sekarang belum disahkan karena semua yang di DPR itu pimpinan Partai,” ujarnya.

Baca Juga :  Siapakah Bayuntoro Wiyono Pemilik Dana Miliaran yang Disita Kejati DKI?

Hal tersebut juga munjukkan bahwa masih banyak oknum-oknum mafia hukum di dalam gedung kura-kura itu yang tidak menginginkan penguatan pemberantasan korupsi.

Alvin meminta Presiden Prabowo Subianto untuk lebih tegas untuk memerintahkan anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra untuk terus menyuarakan pengesahan RUU Perampasan Aset.

“Ini menunjukkan bahwa DPR masih banyak oknum dan kroni-kroni yang memang ingin budaya korup dipertahankan,” tegasnya.

Selain itu, Alvin melihat ketidakseriusan DPR membahas RUU Perampasan Aset yang makin terlihat tatkala muncul wacana perubahan diksi dalam RUU tersebut dari kata perampasan menjadi pemulihan aset.

Pasalnya, perubahan diksi bisa menghilangkan roh utama dari RUU tersebut. Meski demikian, Alvin mengaku tidak mau terjebak dalam polemik soal nama atau judul RUU itu nantinya.

Pengacara yang dikenal vokal itu berpendapat RUU Perampasan Aset merupakan instrumen penting untuk memperkuat langkah negara dalam menyita aset yang diduga hasil kejahatan tanpa harus melalui proses pidana yang panjang.

Dengan demikian, dia berharap RUU itu menjadi alat efektif guna menuntut transparansi dan akuntabilitas para penyelenggara negara, sehingga agar segera disahkan tanpa terjebak dalam polemik diksi semata.

Baca Juga :  JNF Apresiasi Kapolri Tindak Tegas Anggota Tak Netral di Pilkada 2024

“Jika DPR memahami betul manfaat RUU ini, mereka seharusnya lebih progresif dan berani memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas,” tuturnya.

Dengan regulasi yang mendukung, Alvin Lim menekankan bahwa negara dapat mengambil kembali kekayaan publik yang diselewengkan, bahkan dalam kasus-kasus yang kompleks seperti temuan uang Rp1 triliun di rumah mantan Hakim Mahkamah Agung.

Di tengah kerugian negara akibat korupsi yang mencapai ratusan triliun rupiah, Alvin Lim menekankan bahwa RUU Perampasan Aset dapat menjadi solusi untuk mempercepat pemulihan aset.

“Melalui RUU ini, negara diharapkan dapat mengambil langkah yang lebih tegas dan efisien dalam menyita aset korupsi yang secara langsung akan memperkuat anggaran publik untuk kepentingan masyarakat luas,” tuturnya. (Sofyan)

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di kota Beberapa dan dapat dihubungi di hotline:

Kantor Quotient Fund di Nomor: 08111094489 atau Nomor: 0818 0454 4489 (Surabaya), 08111023489 (Quotient Center Lebak Bulus) 08111534489 (Quotient Center Kembangan), 0817-489-0999 (Tangerang) dan 081328065324 (Media)

Berita Terkait

Jaksa Agung Sanksi Pegawai Main Judol, Tapi Ogah Adili Penerima Gratifikasi
Hakim PN Jaksel “Warning” KPK Dalam Menetapkan Tersangka Korupsi
Kasus ZR, Komisi Yudisial Koordinasi Dengan Kejagung
Mantan Penasehat KPK Sarankan Jaksa Agung Meniru Manajemen KPK
Alvin Lim Pesimis Presiden Prabowo Mampu Berantas Mafia Hukum
Jubir Mahkamah Agung Bungkam Soal Usul MA Ditutup Sementara
JNF Apresiasi Kapolri Tindak Tegas Anggota Tak Netral di Pilkada 2024
Siapakah Bayuntoro Wiyono Pemilik Dana Miliaran yang Disita Kejati DKI?
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 21:23 WIB

Jaksa Agung Sanksi Pegawai Main Judol, Tapi Ogah Adili Penerima Gratifikasi

Rabu, 13 November 2024 - 10:50 WIB

Hakim PN Jaksel “Warning” KPK Dalam Menetapkan Tersangka Korupsi

Rabu, 13 November 2024 - 09:49 WIB

Kasus ZR, Komisi Yudisial Koordinasi Dengan Kejagung

Selasa, 12 November 2024 - 19:23 WIB

Alvin Lim Cium Bau Tak Sedap di Balik RUU Perampasan Aset

Selasa, 12 November 2024 - 11:05 WIB

Mantan Penasehat KPK Sarankan Jaksa Agung Meniru Manajemen KPK

Berita Terbaru

Ilustrasi

Peristiwa

Kiriman Video Syur Coreng Nama Baik Unisma 45 Bekasi

Kamis, 14 Nov 2024 - 18:42 WIB

Foto: Soleman Saat Dikawal Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Seputar Bekasi

Kejari Kabupaten Bekasi Tolak Penangguhan Kasus Gratifikasi

Rabu, 13 Nov 2024 - 14:23 WIB