Praktisi Hukum Dorong Penyelesaikan RUU Perampasan Aset Koruptor

- Jurnalis

Kamis, 29 Agustus 2024 - 00:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Praktisi Hukum, Alexius Tantrajaya

Foto: Praktisi Hukum, Alexius Tantrajaya

BERITA JAKARTA – Permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada DPR-RI agar bisa segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU-PA) menjadi Undang-Undang (UU), haruslah bisa dimanfaatkan waktunya untuk segera bergerak cepat diakhir masa baktinya.

Sebab, apabila dapat menyelesaikannya RUU-PA menjadi UU-PA, sehingga bisa mengurangi rasa kecewa masyarakat atas langkah cepat DPR ketika akan membatalkan Revisi Undang-Undang Pilkada.

“Untuk itu, desakan Presiden Jokowi ini haruslah benar bisa dimanfaatkan oleh seluruh Anggota DPR guna dapat mengurangi rasa kecewa mahasiswa dan masyarakat yang telah diwujudkan melalui demontrasi dan menimbulkan banyak korban luka,” ucap Praktisi Hukum, Alexius Tantrajaya, Rabu (28/8/2024).

Apalagi, kata Alexius, RUU PA ini merupakan kesempurnaan didalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diatur didalam UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor.

“Agar hasil korupsi para koruptor bisa dirampas seluruhnya dan dikembalikan kepada Negara serta bisa untuk pembangunan,” tuturn Advokat senior ini.

Sedangkan, lanjut Alexius, bagi koruptor, disamping dihukum badan, harta yang diperoleh dengan melanggar hukum tidak dapat dinikmati.

“Oleh karenanya maka sudah tepat dan saatnya bagi seluruh Anggota DPR untuk turut menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi,” harap Alex biasa disapa.

Dan bila, sambung Alexius, waktunya cukup dapat mewujudkan aturan Pidana bagi para koruptor hingga dihukum mati melalui revisi UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan Tipikor.

“Bila RUU Perampasan Aset ini menjadi UU, maka bisa dipastikan kasus Tindak Pidana Korupsi bisa berkurang,” imbuhnya.

Karena, tambah Alexius, dalam proses Penyelidikan dan Penyidikan oleh Penegak Hukum terhadap pelaku korupsi, tentu tidak hanya terhadap kasus yang terjadi saja, melainkan juga akan dilakukan penelusuran atas seluruh harta yang dimiliki para koruptor.

“Dan bila terbukti lanjut, maka pada akhir seluruhnya haruslah dirampas dan dikembalikan kepada Negara, sehingga koruptornya menjadi miskin dan dipenjara. Kita tunggu diakhir masa bakti Anggota DPR-RI periode 2019-2024. Semoga,” pungkas Alex. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB