Ketua IPW Menduga Oknum Anggota Parlemen Diperalat Pengusaha Sawit  

- Jurnalis

Kamis, 22 Agustus 2024 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Presidium IPW, Sugeng Imam Santoso

Ketua Presidium IPW, Sugeng Imam Santoso

BERITA JAKARTA – Semua pihak termasuk Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil harus menghormati fakta adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau yang memvonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa Syarief Hidayat dan kawan-kawan.

Vonis 10 bulan penjara itu, perkara pidana Nomor: 291/Pid.B/LHZ/2024/PN Llg tanggal 13 Agustus 2024, terkait merintangi kegiatan penambangan batubara PT. Gorby Putra Utama (PT. GPU), sebagaimana yang dimaksud Pasal 162 Undang-Undang (UU) Minerba.

“Berdasarkan putusan ini IPW berpandangan Penegakan Hukum yang dilakukan sebelumnya oleh Bareskrim Polri sudah benar dan sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Rabu (21/8/2024).

Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil tidak perlu mempolitisasi dengan lebay, seolah-olah Negara tidak melindungi investasi perusahaan perkebunan sawit PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT. SKB), sembari  melempar tudingan “aparat diperalat oleh orang kuat”.

“Padahal, perusahaan tambang batubara PT. GPU yang memiliki legalitas yang sah, investasinya juga perlu dilindungi. Jangan-jangan yang terjadi sebenarnya adalah Anggota Dewan diperalat pengusaha kebun sawit,” sindir Sugeng.

Ketua IPW ini tertawa sinis ketika diwawancarai melihat sikap Anggota Komisi III DPR RI itu yang bertindak tidak adil dan berpihak pada salah satu pihak yang berseteru yakni perusahaan perkebunan sawit PT. SKB yang ditempatkan seolah-olah korban kezoliman.

“Sedangkan pada pihak lain, perusahaan tambang batubara PT. GPU dikonstruksikan secara tendensius sebagai kelompok mafia yang memperalat aparat,” ucapnya.

Padahal, kata Sugeng, duduk masalahnya sederhana, ada tiga orang karyawan perusahaan perkebunan sawit PT. SKB, dibantu puluhan preman membentuk barisan massa, menghadang dengan memakai alat berat, membuat parit gajah, dengan maksud merintangi kegiatan tambang PT. GPU.

“PT. GPU memiliki legalitas IUP OP, berdasarkan Nomor SK: 002/2009/DISATAMBEN/2009 yang berakhir hingga tanggal 31 Mei 2029, dengan luas 4.394,75 HA terletak di Desa Beringin Makmur II, Kec. Rawas Ilir, Kab. Musi Rawas, Sumatera Selatan. Padahal saat itu, HGU PT. SKB sudah dicabut Menteri ATR-Kepala BPN,” jelasnya.

“Tindakan ketiga orang tersebut jelas merupakan tindak pidana Pasal 162 UU Minerba. Hal itu terbukti  dengan adanya vonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa Syarief Hidayat, M. Akib Firdaus dan  Subandi, karyawan PT. SKB di PN Lubuklinggau,” tambah Sugeng.

PEMILIK PT. SKB DIDUGA MELAKUKAN PEMALSUAN SURAT

Disisi lain, Sugeng meminta Bareskrim Polri menuntaskan LP No. LP/B/129/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 26 April 2024, dalam dugaan pidana pemalsuan surat atau memakai surat palsu yang diduga dilakukan KMS, HA, HA, Direktur PT. SKB dan kawan-kawan dalam proses pengajuan sertipikat HGU No. 00146/MUBA di Desa Sako Suban tanggal 23 Februari 2022, sebagaimana yang dimaksud Pasal 263 KUHP.

“Permintaan ini sebenarnya sejalan dengan tuntutan Komisi III DPR RI agar Bareskrim menuntaskan kasus PT. SKB dan PT. GPU,” ujarnya.

Modus operandi, KMS, HA, HA, Direktur PT. SKB membuat surat permohonan HGU dengan lokasi yang berbeda dimana seharusnya lokasi berada di Kab. Muratara, sebagaimana Permendagri Nomor: 76 Tahun 2014.

Namun KMS, H.A. HA mengajukan HGU menggunakan lokasi di Kab. Muba, dengan didukung surat rekomendasi dari Kades Sako Suban periode tahun 2019. Keterangan yang memuat lokasi yang tidak sesuai atau palsu dalam dokumen Berita Acara Sidang panitia B tanggal 30 November 2020.

Hasil pemeriksaan lapangan panitia B dan Risalah Sidang panitia B akibat dari surat permohonan penerbitan HGU PT. SKB yang lokasinya tidak sesuai.

Sehingga lokasi yang seharusnya digunakan PT. GPU sebagaimana IUP Nomor SK: 002/2009/DISATAMBEN/2009 tanggal 1 Juni 2009 menjadi tumpeng tindih dengan PT. SKB dengan terbitnya HGU Nomor: 00146/MUBA di Desa Sako Suban atas nama PT. SKB tanggal 23 Februari 2022.

Kendati HGU PT. SKB telah dicabut, sebagaimana surat Menteri ATR-Kepala BPN Nomor: 1/Pbt/KEM-ATR/BPN/XI/2021 tanggal 4 Nopember 2021 dan Sertifikat HGU No. 00146/MUBA, PT. SKB yang berkedudukan di Palembang itu tetap melakukan kegiatan perkebunan tanpa ijin.

“Saya minta agar pemberkasannya bisa dipercepat. Agar tidak ada rumor liar lagi soal “memperalat aparat”. Adanya putusan PTUN yang memenangkan PT. SKB tidak bisa meniadakan adanya perbuatan pidana yang disidik oleh Bareskrim Polri,” tambahnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru