Kasus KDRT Sesuai SOP, Himbauan Ketua DPR RI Dianggap “Tak Berpengaruh”

- Jurnalis

Jumat, 16 Agustus 2024 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kajari Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo

Foto: Kajari Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo

BERITA JAKARTA – “Pemerintah bersama dengan seluruh stakeholder terkait dan tentunya masyarakat, harus berkomitmen untuk memerangi kasus KDRT agar tercipta lingkungan keluarga yang bebas dari kekerasan”.

Himbauan itu, disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI, Puan Maharani soal pentingnya dukungan solid seluruh pemangku kepentingan untuk memerangi kasus KDRT, demi menciptakan masyarakat yang adil dan berperikemanusiaan.

Namun pernyatan diatas seperti tak “berpengaruh” dengan kebijakan penanganan perkara pidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Selatan (Jaksel).

Pasalnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Jaksel, Haryoko Ari Prabowo mengaku, telah mempertimbangkan semua aspek yuridis dan non-yuridis, dalam membuat surat tuntutan pidana terhadap terdakwa GOR dengan tuntutan 2 bulan penjara.

“Semua sudah sesuai prosedur dan sudah dipertimbangkan semua,” terang Kajari Jaksel, Haryoko Ari Prabowo saat dikonfirmasi awak media, Jumat (16/8/2024).

Meski begitu, Haryoko enggan menjelaskan secara rinci faktor apa saja yang menjadi pertimbangan dalam surat tuntutan pidanannya terhadap pelaku KDRT yaitu terdakwa GOR.

“Ya ini, semua sudah sesuai dengan prosedur dan sudah dipertimbangkan semua,” dalih mantan Kasubdirektorat Tipikor dan TPPU Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut.

Untuk ďiketahui, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, menuntut pidana terdakwa GOR selama 2 bulan percobaan.

Pihak Kejati DKI Jakarta menyakini terdakwa GOR terbukti melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang Undang RI Nomor: 23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Padahal, jika melihat kondisi korban KDRT yaitu AG, telah menyebabkan luka yang membuat korban tidak dapat bekerja.

Tuntutan pidana terhadap terdakwa GOR tersebut sangat tidak adil bagi korban KDRT, lantaran korban AG menderita luka fisik di sekujur tubuhnya yang kerap kali terulang.

Untuk diketahui GOR merupakan salah satu pejabat di Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Antara terdakwa GOR dan koban AG dalam pasangan suami istri.

“Tubuh saya dipukul dan ditendang. Bahkan rambut saya dijambak lalu dipotong. Itu dilakukan di depan anak-anak dan Asisten Rumah Tangga. Saya dapat KDRT saat masih menjadi isteri sahnya GOR. Karena enggak kuat lagi, saya ajukan perceraian,” pungkas AG. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB