Kasus KDRT Sesuai SOP, Himbauan Ketua DPR RI Dianggap “Tak Berpengaruh”

- Jurnalis

Jumat, 16 Agustus 2024 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kajari Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo

Foto: Kajari Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo

BERITA JAKARTA – “Pemerintah bersama dengan seluruh stakeholder terkait dan tentunya masyarakat, harus berkomitmen untuk memerangi kasus KDRT agar tercipta lingkungan keluarga yang bebas dari kekerasan”.

Himbauan itu, disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI, Puan Maharani soal pentingnya dukungan solid seluruh pemangku kepentingan untuk memerangi kasus KDRT, demi menciptakan masyarakat yang adil dan berperikemanusiaan.

Namun pernyatan diatas seperti tak “berpengaruh” dengan kebijakan penanganan perkara pidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Selatan (Jaksel).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Jaksel, Haryoko Ari Prabowo mengaku, telah mempertimbangkan semua aspek yuridis dan non-yuridis, dalam membuat surat tuntutan pidana terhadap terdakwa GOR dengan tuntutan 2 bulan penjara.

Baca Juga :  DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

“Semua sudah sesuai prosedur dan sudah dipertimbangkan semua,” terang Kajari Jaksel, Haryoko Ari Prabowo saat dikonfirmasi awak media, Jumat (16/8/2024).

Meski begitu, Haryoko enggan menjelaskan secara rinci faktor apa saja yang menjadi pertimbangan dalam surat tuntutan pidanannya terhadap pelaku KDRT yaitu terdakwa GOR.

“Ya ini, semua sudah sesuai dengan prosedur dan sudah dipertimbangkan semua,” dalih mantan Kasubdirektorat Tipikor dan TPPU Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut.

Untuk ďiketahui, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, menuntut pidana terdakwa GOR selama 2 bulan percobaan.

Pihak Kejati DKI Jakarta menyakini terdakwa GOR terbukti melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang Undang RI Nomor: 23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca Juga :  DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Padahal, jika melihat kondisi korban KDRT yaitu AG, telah menyebabkan luka yang membuat korban tidak dapat bekerja.

Tuntutan pidana terhadap terdakwa GOR tersebut sangat tidak adil bagi korban KDRT, lantaran korban AG menderita luka fisik di sekujur tubuhnya yang kerap kali terulang.

Untuk diketahui GOR merupakan salah satu pejabat di Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Antara terdakwa GOR dan koban AG dalam pasangan suami istri.

“Tubuh saya dipukul dan ditendang. Bahkan rambut saya dijambak lalu dipotong. Itu dilakukan di depan anak-anak dan Asisten Rumah Tangga. Saya dapat KDRT saat masih menjadi isteri sahnya GOR. Karena enggak kuat lagi, saya ajukan perceraian,” pungkas AG. (Sofyan)

Berita Terkait

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022
Perkara Pidana Lepas di Kasasi LQ Indoensia Law Firm ke MA
Hakim Nonaktif Penerima Suap Akan Diadili Rekan Sejawatnya
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:59 WIB

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:51 WIB

Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:34 WIB

Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:19 WIB

Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Berita Terbaru

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

Berita Utama

Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Resmi Dipecat

Kamis, 2 Jan 2025 - 23:11 WIB

Foto: Terdakwa Harvey Moeis

Berita Utama

Jaksa Agung Sebut Lima Tersangka Korporasi IUP PT. Timah Tbk

Kamis, 2 Jan 2025 - 20:14 WIB

Foto: Tersangka Zarof Ricar

Berita Utama

Demi Penyidikan Kasus Markus, Jampidsus Ogah Publikasi

Kamis, 2 Jan 2025 - 20:06 WIB

Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta

Berita Utama

Kepala Dinas Kebudayaan DKJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Kamis, 2 Jan 2025 - 19:57 WIB