BERITA JAKARTA – Alvin Lim sebagai Kuasa Hukum korban KSP Indosurya mengapresiasi Hakim Agung Majelis Penijauan Kembali (PK), June Indria.
“Terima kasih Yang Mulia Sunarto, Yohanes Priyana dan Prim Haryadi yang telah menolak PK June Indria, penjahat KSP Indosurya. Keadilan sekali lagi ditegakkan di Mahkamah Agung,” kata Alvin, Kamis (1/8/2024).
Perkara PK dengan Nomor: 878 PK/Pid Sus/2024 beramar putusan tolak per tanggal 31 Juli 2024. Dengan ditolaknya PK June Indria maka Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) masih berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alvin Pendiri LQ Indonesia Law Firm adalah Advokat yang dengan gigih mengawal perjalanan proses kasus KSP Indosurya dan mengadakan demo agar permohonan PK June Indria dapat ditolak agar memenuhi keinginan masyarakat yang banyak dirugikan.
Selanjutnya, Alvin menghimbau Kejaksaan Agung (Kejagung) agar segera mengeksekusi aset sitaan KSP Indosurya agar dapat segera dibagikan ke para korban.
“Jangan tunggu lama, Kejaksaan harus segera eksekusi aset sitaan, karena para korban sudah menunggu lebih dari 4 tahun untuk mendapatkan sebagian dana mereka kembali,” pungkas Alvin. (Sofyan)