Alvin Lim Apresiasi Hakim Agung MA Tolak PK June Indria

- Jurnalis

Kamis, 1 Agustus 2024 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendiri LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim Saat Melakukan Aksi Kasus Investasi Bodong

Pendiri LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim Saat Melakukan Aksi Kasus Investasi Bodong

BERITA JAKARTA – Alvin Lim sebagai Kuasa Hukum korban KSP Indosurya mengapresiasi Hakim Agung Majelis Penijauan Kembali (PK), June Indria.

“Terima kasih Yang Mulia Sunarto, Yohanes Priyana dan Prim Haryadi yang telah menolak PK June Indria, penjahat KSP Indosurya. Keadilan sekali lagi ditegakkan di Mahkamah Agung,” kata Alvin, Kamis (1/8/2024).

Perkara PK dengan Nomor: 878 PK/Pid Sus/2024 beramar putusan tolak per tanggal 31 Juli 2024. Dengan ditolaknya PK June Indria maka Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) masih berlaku.

Alvin Pendiri LQ Indonesia Law Firm adalah Advokat yang dengan gigih mengawal perjalanan proses kasus KSP Indosurya dan mengadakan demo agar permohonan PK June Indria dapat ditolak agar memenuhi keinginan masyarakat yang banyak dirugikan.

Baca Juga :  Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

Selanjutnya, Alvin menghimbau Kejaksaan Agung (Kejagung) agar segera mengeksekusi aset sitaan KSP Indosurya agar dapat segera dibagikan ke para korban.

“Jangan tunggu lama, Kejaksaan harus segera eksekusi aset sitaan, karena para korban sudah menunggu lebih dari 4 tahun untuk mendapatkan sebagian dana mereka kembali,” pungkas Alvin. (Sofyan)

Berita Terkait

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif
LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan
Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB
Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur
Penyidik Pidsus Kejagung Sita Uang Tunai Ratusan Miliar
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 21:04 WIB

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 November 2024 - 15:08 WIB

LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka

Kamis, 21 November 2024 - 15:47 WIB

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

Selasa, 19 November 2024 - 20:45 WIB

LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Senin, 18 November 2024 - 20:18 WIB

Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

Berita Terbaru

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB