Alvin Lim Apresiasi Hakim Agung MA Tolak PK June Indria

- Jurnalis

Kamis, 1 Agustus 2024 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendiri LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim Saat Melakukan Aksi Kasus Investasi Bodong

Pendiri LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim Saat Melakukan Aksi Kasus Investasi Bodong

BERITA JAKARTA – Alvin Lim sebagai Kuasa Hukum korban KSP Indosurya mengapresiasi Hakim Agung Majelis Penijauan Kembali (PK), June Indria.

“Terima kasih Yang Mulia Sunarto, Yohanes Priyana dan Prim Haryadi yang telah menolak PK June Indria, penjahat KSP Indosurya. Keadilan sekali lagi ditegakkan di Mahkamah Agung,” kata Alvin, Kamis (1/8/2024).

Perkara PK dengan Nomor: 878 PK/Pid Sus/2024 beramar putusan tolak per tanggal 31 Juli 2024. Dengan ditolaknya PK June Indria maka Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) masih berlaku.

Alvin Pendiri LQ Indonesia Law Firm adalah Advokat yang dengan gigih mengawal perjalanan proses kasus KSP Indosurya dan mengadakan demo agar permohonan PK June Indria dapat ditolak agar memenuhi keinginan masyarakat yang banyak dirugikan.

Baca Juga :  2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang

Selanjutnya, Alvin menghimbau Kejaksaan Agung (Kejagung) agar segera mengeksekusi aset sitaan KSP Indosurya agar dapat segera dibagikan ke para korban.

“Jangan tunggu lama, Kejaksaan harus segera eksekusi aset sitaan, karena para korban sudah menunggu lebih dari 4 tahun untuk mendapatkan sebagian dana mereka kembali,” pungkas Alvin. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
JNW: Kasus Naskah Akademik DPMD Kabupaten Bekasi Berjalan  
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:15 WIB

Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu

Berita Daerah

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Jumat, 18 Okt 2024 - 16:58 WIB

Foto: Kantor DBMSDA Kota Bekasi

Seputar Bekasi

JNW: Tudingan Uang Pelicin di DBMSDA Kota Bekasi Bukan Cerita Baru

Jumat, 18 Okt 2024 - 15:46 WIB