JNW: Kasus Naskah Akademik DPMD Kabupaten Bekasi Berjalan  

- Jurnalis

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Proyek Naskah Akademik

Kasus Proyek Naskah Akademik

BERITA BEKASI – Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma mengapresiasi Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya yang masih terus memproses kasus proyek Naskah Akademik DPMD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Sesuai informasi Penyidik Polda Metro Jaya masih intens berkomunikasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah atau APIP Kabupaten Bekasi,” terang Indra, Kamis (10/10/2024).

Dalam kasus itu, kata Indra, kurang lebih 80 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Bekasi dan pihak EO yakni, PT. Duta Karya Djemat, telah menerima langsung uang dari setiap Kades sebesar Rp30 juta dengan total yang terkumpul berkisar Rp2,4 miliar.

“Penyidik Polda Metro Jaya sudah memanggil beberapa pihak yang terlibat yakni, Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, RA, pemilik PT. Duta Karya Djemat, Ahmad beserta tim pembuat Naskah Akademik dan puluhan Kades,” ungkapnya.

Lebih jauh Indra mengungkapkan, sebelumnya pada Jumat 16 Agustus 2024, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD sempat mengundang 57 Kades diruang rapat Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Bekasi.

Sesuai informasi yang didapat, rapat yang digelar DPMD Kabupaten Bekasi tersebut menindaklanjuti adanya surat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Nomor: B/8394/RES 3.3./2024/Ditreskrimsus Tanggal 14 Agustus 2024.

Baca Juga :  Ini Penyebab Pj Kades Sumberjaya Tambun Selatan Mendadak Digeser

“Undangan itu diduga, DPMD memberikan arahan agar 57 Kades yang bakal dipanggil bisa satu suara saat diperiksa Polda Metro Jaya, terkait proyek Naskah Akademik Rp30 juta per-Desa itu,” ujar Indra.

Indra menambahkan, bahwa proyek rencana pembuatan prodak hukum Pemerintah Desa yang dimaksud, tidak masuk dalam Rencana Kerja Pemerintahan (RKP) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Ini pungutan liar yang dihalalkan melalui Surat Edaran Pj Bupati Bekasi Nomor: PM.05.02/SE-13-DPMD/2023 dan surat DPMD Nomor: PM.05.04/1444-DPMD/2023 yang ditandatangani Kepala Dinasnya Rahmat Atong,” pungkas Indra. (Hasrul)

Berita Terkait

Audy Walangitan Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerobotan Ruko Milik Orang Lain
Penyidik Tetapkan Ibunda Ronald Tannur Tersangka Suap Hakim PN Surabaya
Kejari Blitar Bebaskan Tersangka Laka Lantas Melalui Keadilan Restoratif
Gunakan Verponding Palsu Kejati Tahan Eks Panitera PN Jaktim
Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong
Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota
Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum
Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 23:06 WIB

Audy Walangitan Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerobotan Ruko Milik Orang Lain

Senin, 4 November 2024 - 23:54 WIB

Penyidik Tetapkan Ibunda Ronald Tannur Tersangka Suap Hakim PN Surabaya

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Kejari Blitar Bebaskan Tersangka Laka Lantas Melalui Keadilan Restoratif

Rabu, 30 Oktober 2024 - 23:47 WIB

Gunakan Verponding Palsu Kejati Tahan Eks Panitera PN Jaktim

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:52 WIB

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong

Berita Terbaru

OPEC+

Berita Ekonomi

OPEC+ Menunda Pemangkasan Produksi Minyak Bumi

Rabu, 6 Nov 2024 - 22:52 WIB

Foto: Kantor Satpol PP Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Seputar Bekasi

Ada Aroma Tak Sedap di Mamin dan Seragam Satpol PP Kabupaten Bekasi

Rabu, 6 Nov 2024 - 16:48 WIB