BERITA BEKASI – Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma mengapresiasi Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya yang masih terus memproses kasus proyek Naskah Akademik DPMD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Sesuai informasi Penyidik Polda Metro Jaya masih intens berkomunikasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah atau APIP Kabupaten Bekasi,” terang Indra, Kamis (10/10/2024).
Dalam kasus itu, kata Indra, kurang lebih 80 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Bekasi dan pihak EO yakni, PT. Duta Karya Djemat, telah menerima langsung uang dari setiap Kades sebesar Rp30 juta dengan total yang terkumpul berkisar Rp2,4 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyidik Polda Metro Jaya sudah memanggil beberapa pihak yang terlibat yakni, Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, RA, pemilik PT. Duta Karya Djemat, Ahmad beserta tim pembuat Naskah Akademik dan puluhan Kades,” ungkapnya.
Lebih jauh Indra mengungkapkan, sebelumnya pada Jumat 16 Agustus 2024, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD sempat mengundang 57 Kades diruang rapat Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Bekasi.
Sesuai informasi yang didapat, rapat yang digelar DPMD Kabupaten Bekasi tersebut menindaklanjuti adanya surat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Nomor: B/8394/RES 3.3./2024/Ditreskrimsus Tanggal 14 Agustus 2024.
“Undangan itu diduga, DPMD memberikan arahan agar 57 Kades yang bakal dipanggil bisa satu suara saat diperiksa Polda Metro Jaya, terkait proyek Naskah Akademik Rp30 juta per-Desa itu,” ujar Indra.
Indra menambahkan, bahwa proyek rencana pembuatan prodak hukum Pemerintah Desa yang dimaksud, tidak masuk dalam Rencana Kerja Pemerintahan (RKP) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Ini pungutan liar yang dihalalkan melalui Surat Edaran Pj Bupati Bekasi Nomor: PM.05.02/SE-13-DPMD/2023 dan surat DPMD Nomor: PM.05.04/1444-DPMD/2023 yang ditandatangani Kepala Dinasnya Rahmat Atong,” pungkas Indra. (Hasrul)