JNW: Kasus Naskah Akademik DPMD Kabupaten Bekasi Berjalan  

- Jurnalis

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Proyek Naskah Akademik Kabupaten Bekasi

Kasus Proyek Naskah Akademik Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma mengapresiasi Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya yang masih terus memproses kasus proyek Naskah Akademik DPMD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Sesuai informasi Penyidik Polda Metro Jaya masih intens berkomunikasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah atau APIP Kabupaten Bekasi,” terang Indra, Kamis (10/10/2024).

Dalam kasus itu, kata Indra, kurang lebih 80 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Bekasi dan pihak EO yakni, PT. Duta Karya Djemat, telah menerima langsung uang dari setiap Kades sebesar Rp30 juta dengan total yang terkumpul berkisar Rp2,4 miliar.

“Penyidik Polda Metro Jaya sudah memanggil beberapa pihak yang terlibat yakni, Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, RA, pemilik PT. Duta Karya Djemat, Ahmad beserta tim pembuat Naskah Akademik dan puluhan Kades,” ungkapnya.

Lebih jauh Indra mengungkapkan, sebelumnya pada Jumat 16 Agustus 2024, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD sempat mengundang 57 Kades diruang rapat Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Bekasi.

Sesuai informasi yang didapat, rapat yang digelar DPMD Kabupaten Bekasi tersebut menindaklanjuti adanya surat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Nomor: B/8394/RES 3.3./2024/Ditreskrimsus Tanggal 14 Agustus 2024.

“Undangan itu diduga, DPMD memberikan arahan agar 57 Kades yang bakal dipanggil bisa satu suara saat diperiksa Polda Metro Jaya, terkait proyek Naskah Akademik Rp30 juta per-Desa itu,” ujar Indra.

Indra menambahkan, bahwa proyek rencana pembuatan prodak hukum Pemerintah Desa yang dimaksud, tidak masuk dalam Rencana Kerja Pemerintahan (RKP) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Ini pungutan liar yang dihalalkan melalui Surat Edaran Pj Bupati Bekasi Nomor: PM.05.02/SE-13-DPMD/2023 dan surat DPMD Nomor: PM.05.04/1444-DPMD/2023 yang ditandatangani Kepala Dinasnya Rahmat Atong,” pungkas Indra. (Hasrul)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB