BERITA BEKASI – Pelantikan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Milik Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi yang mengantikan Usep Rahman Salim di Hotel Sakura adem.
Pelantikan itu Sabtu 19 Mei 2024 sekira Pukul 23.00 WIB menjelang tengah malam yang dihadiri Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan berketepatan satu hari diakhir masa jabatannya.
Sebelumnya, Pakar Hukum, Prof. Dr. Mudzakkir mengatakan, pelantikan pada malam hari itu, tidak elok dan tidak lazim dilakukan apalagi pelantikan Dirut BUMD.
Kepada Matafakta.com, Prof. Dr. Mudzakir mengatakan, pelantikan jabatan publik seharusnya atau lazimnya itu dilakukan pada jam kantor yaitu Pukul 08.00 WIB sampai Pukul 16.00 WIB.
“Di hotel pula. Ini melanggar etik pelantikan pejabat publik. Sebaiknya dibatalkan dan dinyatakan tidak sah, karena tidak ada alasan pelantikan Pukul 11 malam,” tandasnya, Senin 20 Mei 2024 lalu.
Senada dengan Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar yang mengatakan, apa urgensinya melantik Dirut BUMD di Hotel dan dilakukan menjelang tengah malam.
“Itu perlu dicurigai ada apa? Pasti ada sesuatu yang disenbunyikan atau bahkan diselamatkan,” tegas Fickar menanggapi Matafakta.com, Selasa 21 Mei 2024 lalu.
Untuk itu, kata Fickar, Pj Bupati Bekasi, harus memberikan penjelasan terkait pelantikan tersebut kepada publik, jika tidak ingin disangka ada udang dibalik batu.
“Pj Bupati Bekasi harus menjelaskan kepada publik. Bahkan jika ada celah kriminalmya bisa diproses secara hukum,” pungkas Fickar.
Seperti diketahui, beberapa hari usai pelantikan Dirut Perumda Tirta Bhagasasi, Pj Dani Ramdan berangkat ketanah suci.
Selanjutnya, Dani kembali diperpanjang untuk yang ketiga kalinya sebagai Pj Bupati Bekasi dan sekarang undur diri sibuk mempersiapkan pencalonannya di Pilkada Kabupaten Bekasi 2024. (Indra)






