Kejari Indramayu Tahan Koruptor Proyek Tebing Air Terjun Buatan

- Jurnalis

Selasa, 16 Juli 2024 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka RR Saat Digelandang Petugas Kejaksaan Negeri Indramayu

Foto: Tersangka RR Saat Digelandang Petugas Kejaksaan Negeri Indramayu

BERITA MAJALENGKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu kembali menetapkan seorang tersangka baru pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tebing Air Terjun Buatan (ATB) di Kabupaten Indramayu, Senin (15/7/2024).

Tersangka baru itu yakni, RR, kontraktor atau penyedia jasa pembangunan sekaligus Direktur PT. RDC pihak perusahaan yang dipercaya untuk membangun sarana wisata di Komplek Waduk Bojongsari, Kecamatan Indramayu.

Sebelumnya, Kejari Indramayu pada Kamis 4 Juli 2024 telah menetapkan lebih dulu CAR mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) yang disangkakan telah bersekongkol mengemplang uang Negara bersama kontraktor dalam pembangunan tebing ATB tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kini keduanya, RR dan CAR terpaksa harus mendekam disel tahanan guna menjalankan proses hukum atas kasus korupsi pembangunan tebing ATB tahap V. Dalam kasus tersebut, penyidik menemukan adanya kerugian Negara sebesar Rp1,2 miliar.

Baca Juga :  DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

“PT. RDC merupakan penyedia pada pekerjaan pembuatan prasarana tebing air terjun buatan atau ATB pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu Tahap V Tahun 2019,” jelas Arie.

Arie juga mengungkapkan bahwa laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) terdapat kerugian keuangan Negara atau daerah Kabupaten Indramayu sebesar Rp1.189.871.205 atas kegiatan proyek tersebut.

“Pasal yang disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 sebagaimana ketentuan Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terang Arie.

Sebagaimana, sambung Arie, telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang (UU) RI Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI Nomor: 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

“Acaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Tim Penyidik Kejari Indramayu melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas II B Indramayu selama 20 hari kedepan sebagaimana ketentuan Pasal 24 ayat (1) KUHAP,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, Arie juga menyatakan, bahwa Kejari Indramayu berkomitmen untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan memohon dukungan dari seluruh lapisan masyarakat.

“Kejari Indramayu tetap berkomitmen untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi serta memohon dukungan kepada masyarakat pada setiap kegiatannya dalam melakukan Penegakan Hukum,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022
Perkara Pidana Lepas di Kasasi LQ Indoensia Law Firm ke MA
Hakim Nonaktif Penerima Suap Akan Diadili Rekan Sejawatnya
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:59 WIB

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:51 WIB

Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:34 WIB

Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:19 WIB

Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Berita Terbaru

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

Berita Utama

Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Resmi Dipecat

Kamis, 2 Jan 2025 - 23:11 WIB

Foto: Terdakwa Harvey Moeis

Berita Utama

Jaksa Agung Sebut Lima Tersangka Korporasi IUP PT. Timah Tbk

Kamis, 2 Jan 2025 - 20:14 WIB

Foto: Tersangka Zarof Ricar

Berita Utama

Demi Penyidikan Kasus Markus, Jampidsus Ogah Publikasi

Kamis, 2 Jan 2025 - 20:06 WIB

Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta

Berita Utama

Kepala Dinas Kebudayaan DKJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Kamis, 2 Jan 2025 - 19:57 WIB