Kejari Indramayu Tahan Koruptor Proyek Tebing Air Terjun Buatan

- Jurnalis

Selasa, 16 Juli 2024 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka RR Saat Digelandang Petugas Kejaksaan Negeri Indramayu

Foto: Tersangka RR Saat Digelandang Petugas Kejaksaan Negeri Indramayu

BERITA MAJALENGKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu kembali menetapkan seorang tersangka baru pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tebing Air Terjun Buatan (ATB) di Kabupaten Indramayu, Senin (15/7/2024).

Tersangka baru itu yakni, RR, kontraktor atau penyedia jasa pembangunan sekaligus Direktur PT. RDC pihak perusahaan yang dipercaya untuk membangun sarana wisata di Komplek Waduk Bojongsari, Kecamatan Indramayu.

Sebelumnya, Kejari Indramayu pada Kamis 4 Juli 2024 telah menetapkan lebih dulu CAR mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) yang disangkakan telah bersekongkol mengemplang uang Negara bersama kontraktor dalam pembangunan tebing ATB tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kini keduanya, RR dan CAR terpaksa harus mendekam disel tahanan guna menjalankan proses hukum atas kasus korupsi pembangunan tebing ATB tahap V. Dalam kasus tersebut, penyidik menemukan adanya kerugian Negara sebesar Rp1,2 miliar.

Baca Juga :  Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

“PT. RDC merupakan penyedia pada pekerjaan pembuatan prasarana tebing air terjun buatan atau ATB pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu Tahap V Tahun 2019,” jelas Arie.

Arie juga mengungkapkan bahwa laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) terdapat kerugian keuangan Negara atau daerah Kabupaten Indramayu sebesar Rp1.189.871.205 atas kegiatan proyek tersebut.

“Pasal yang disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 sebagaimana ketentuan Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terang Arie.

Sebagaimana, sambung Arie, telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang (UU) RI Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI Nomor: 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi

“Acaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Tim Penyidik Kejari Indramayu melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas II B Indramayu selama 20 hari kedepan sebagaimana ketentuan Pasal 24 ayat (1) KUHAP,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, Arie juga menyatakan, bahwa Kejari Indramayu berkomitmen untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan memohon dukungan dari seluruh lapisan masyarakat.

“Kejari Indramayu tetap berkomitmen untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi serta memohon dukungan kepada masyarakat pada setiap kegiatannya dalam melakukan Penegakan Hukum,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
JNW: Kasus Naskah Akademik DPMD Kabupaten Bekasi Berjalan  
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:15 WIB

Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi

Berita Terbaru

Giat Bimtek RT & RW se-Desa Sumberjaya di Restoran Ayam & Bebek Coreng Mbok Joss di Jln. Kampung Pulo Jengkol, Desa Sumberjaya, Sabtu (19/10/2024)

Seputar Bekasi

Diduga Tutupi Anggaran Fiktif, Desa Sumberjaya Gelar Bimtek Susulan

Sabtu, 19 Okt 2024 - 11:00 WIB

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu

Berita Daerah

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Jumat, 18 Okt 2024 - 16:58 WIB