Kejati Jabar Tahan Eks Pejabat Kemendagri Kasus BOT Pasar Cigasong Majalengka

- Jurnalis

Selasa, 16 Juli 2024 - 06:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: AL Saat Digelandang Petugas Kejati Jawa Barat

foto: AL Saat Digelandang Petugas Kejati Jawa Barat

BERITA BANDUNG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, menahan AL mantan Inspektur IV pada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (15/7/2024).

Sebelumnya, mantan Pj Bupati Bandung itu, diperiksa penyidik kurang lebih 8 jam dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis.

AL mengkondisikan proses lelang dalam kegiatan bangun guna serah Build, Operate and Transfer (BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AL sewaktu menjabat sebagai Inspektur IV pada Kemendagri menerima sejumlah uang baik tunai maupun transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya.

Baca Juga :  Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak

Uang tersebut, diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka.

Peraturan Bupati itu, tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah.

Oleh tersangka INA melalui tersangka AN dan AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong.

Menurut Aspidsus Kejati Jawa Barat, Dr. Dwi Agus Afrianto mengatakan, dilakukan upaya paksa penahanan terhadap salah satu tersangka, yaitu atas inisial AL.

Baca Juga :  Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

“Saat ini yang bersangkutan kita lakukan upaya paksa selama 20 hari terhitung mulai 15 Juli 2024 sampai 3 Agustus 2024  di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung,” jelasnya.

Kepada tersangka AL dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang (UU) RI Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Mul)

Berita Terkait

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
JNW: Kasus Naskah Akademik DPMD Kabupaten Bekasi Berjalan  
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:15 WIB

Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi

Berita Terbaru

Giat Bimtek RT & RW se-Desa Sumberjaya di Restoran Ayam & Bebek Coreng Mbok Joss di Jln. Kampung Pulo Jengkol, Desa Sumberjaya, Sabtu (19/10/2024)

Seputar Bekasi

Diduga Tutupi Anggaran Fiktif, Desa Sumberjaya Gelar Bimtek Susulan

Sabtu, 19 Okt 2024 - 11:00 WIB

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu

Berita Daerah

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Jumat, 18 Okt 2024 - 16:58 WIB