BERITA BEKASI – Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma apresiasi LQ Indonesia Law Firm dibawah kepemimpinan Advokat Alvin Lim, SH, MH yang selalu berani membongkar segala bentuk modus yang merugikan masyarakat.
“Luar biasa LQ selalu jeli mencium berbagai modus usaha-usaha yang menggaruk uang masyarakat korban yang nilainya miliaran hingga triliunan,” terang Indra, Senin (15/7/2024).
Dalam aksinya, kata Indra, LQ Indonesia Law Firm tak sungkan mengungkap fakta ke public jika persoalan hukum yang ditanganinya tidak mendapat respon atau tidak mendapatkan keadilan hukum bagi klien yang dibelanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau kata Founder sekaligus CEO LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim No Viral No Justice. Memang disini, butuh perjuangan untuk mendapatkan keadilan,” ucap Indra.
Meski, sambung Indra, cara-cara seperti itu masih menjadi perdebatan atau pro-kontra ditengah masyarakat pengamat. Jika penegakan hukum berjalan sesuai relnya, maka tidak akan ada istilah No Viral No Justice.
“Kasus Vina Cirebon kalau tidak viral berapa banyak orang yang tak bersalah bakal menjadi korban hukum seperti yang dialami Pegi Setiawan terakhir yang dibebaskan,” ucapnya.
Masih teringat, lanjut Indra, bagaimana gigihnya LQ dibawah komando Alvin Lim, ketika membela para korban investasi KSP Indosurya yang pada akhirnya berhasil mempenjarakan Henry Surya yang diganjar 18 tahun penjara.
“Ditengah serangan LQ terhadap KSP Indosurya Alvin Lim harus meringkuk sel penjara akibat dugaan serangan balik atas sepak terjangnya dengan menaikan kembali kasus kecil persoalan KTP kliennya yang sebenarnya sudah selesai,” ungkap Indra.
Namun hal itu, kata Indra, tidak membuat Advokat Alvin Lim bersama LQ surut dalam menegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat yang datang meminta pendampingan hukum kepada LQ Indonesia Law Firm.
“Baru-baru ini, Alvin bersama Tim LQ tengah membongkar oknum Pendeta Gereja GBI CK-7, terkait uang jama’ah senilai Rp53 miliar. Bahkan Alvin tengah menggali lebih jauh adanya angka mencapai Rp100 miliar,” ujar Indra.
Beberapa kasus, tambah Indra, investasi bodong lainnya pun masih terus dibawah pengawasan dan dorongan LQ Indonesia Law Firm, termasuk kasus pidana terkait tanah Prof. Ing. Mokoginta yang sudah 7 tahun belum mendapat keadilan hukum.
“Saat ini, memang masyarakat sangat membutuhkan Law Firm yang berani dan memiliki komitmen kuat dengan Penegakan Hukum seperti LQ Indonesia Law Firm. Semoga LQ diberikan kekuatan untuk membela masyarakat yang ingin keadilan,” pungkas Indra. (Sofyan)