Kejari Jakbar Terima Uang Denda Korupsi Suhartono dan Iwan Setiawan

- Jurnalis

Kamis, 4 Juli 2024 - 00:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Jakbar bersama Kasie Intel Kejari Jakbar Lingga Nuarie dan Kasie Pidsus Kejari Jakbar

Kajari Jakbar bersama Kasie Intel Kejari Jakbar Lingga Nuarie dan Kasie Pidsus Kejari Jakbar

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) telah menerima pembayaran denda perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp400 juta dari terpidana Suhartono dan Iwan Setiawan.

Kasi Intelijen Kejari Jakbar, Lingga Nuarie menyatakan, pembayaran denda perkara korupsi pengadaan barang dan jasa tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor: 82/Pid.Sus/2023/PN.JKT.PST tanggal 20 Desember 2023.

Dalam putusan Pengadilan tersebut menyatakan, terpidana Suhartono dipidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta dengan subsidair selama 3 bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk Iwan Setiawan dipidana penjara selama 3 tahun dan 4 bulan serta denda Rp200 juta dengan subsidair selama 3 bulan kurungan,” ujar Lingga dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga :  Tak Beri Nafkah, Suami Malah Kriminalisasi Mantan Istri dan Anak

Berdasarkan hal itu, kata Lingga Kejari Jakbar telah menerima pembayaran denda sebesar Rp400 juta dari terpidana Suhartono dan Iwan Setiawan.

Keduanya terkait perkara korupsi pengadaan barang dan jasa antara PT. Interdata Teknologi Sukses dengan PT. PINS Indonesia, PT. Telkom Telstra dan PT. Infomedia Nusantara tahun 2017–2018.

“Terdakwa Suhartono, Iwan Setiawan dan Oki Mulyades, MT sekira tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 telah melakukan perbuatan jual beli barang berupa Laptop merk Lenovo,” terang Lingga.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jaktim ke Bawas MA

Penjualan laptop tersebut secara fiktif bersama dengan PT. Quartee Technologies (pihak swasta) dengan nilai total kerugian keuangan Negara sebesar Rp186.161.612.894,00.

Setelah melalui proses persidangan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

LQ Indonesia Law Firm Laporkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Tak Beri Nafkah, Suami Malah Kriminalisasi Mantan Istri dan Anak
Imbas Korupsi PT. Duta Palma Grup, Penyidik Kejagung Geledah Kantor KLHK
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jaktim ke Bawas MA
PT. Duta Palma Grup Simpan Mata Uang Asing di Sembilan Koper
Sebulan Lebih Laporan Penggelapan di Polsek Tambun Mandek
Perseteruan Klien LQ Indonesia Law Firm Dengan PT. KPA Hingga ke MA
JNW Minta PMJ Tuntaskan Dugaan Korupsi DPMD Kabupaten Bekasi
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 00:58 WIB

LQ Indonesia Law Firm Laporkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 00:40 WIB

Tak Beri Nafkah, Suami Malah Kriminalisasi Mantan Istri dan Anak

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:32 WIB

LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jaktim ke Bawas MA

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:01 WIB

PT. Duta Palma Grup Simpan Mata Uang Asing di Sembilan Koper

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:55 WIB

Sebulan Lebih Laporan Penggelapan di Polsek Tambun Mandek

Berita Terbaru

Kasus Proyek Naskah Akademik

Seputar Bekasi

JNW Terus Soroti Proyek Naskah Akademik Desa se-Kabupaten Bekasi

Sabtu, 5 Okt 2024 - 09:57 WIB

Foto: Kantor Polda Metro Jaya

Seputar Bekasi

JNW Minta Keseriusan Ditreskrimsus Polda Usut Proyek Naskah Akademik

Jumat, 4 Okt 2024 - 10:49 WIB