Mantan Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun dan 4 Bulan Penjara

- Jurnalis

Rabu, 26 Juni 2024 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, M. Ardian Noervianto

Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, M. Ardian Noervianto

BERITA JAKARTA – Terbukti bersalah melakukan korupsi pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada 2021-2022, mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M. Ardian Noervianto, dituntut 5 tahun dan 4 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa M. Ardian Noervianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Ardian Noervianto berupa pidana penjara selama 5 tahun dan 4 bulan,” imbuh Jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain sanksi pidana penjara, Ardian dituntut membayar denda Rp250 juta. Apabila denda itu tak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama 6 bulan.

“Pidana denda sebesar Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Jaksa.

Tak sampai disitu, Jaksa juga menuntut Ardian membayar uang pengganti Rp2,8 miliar. Jika harta benda Ardian tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.

Baca Juga :  Acara Pemusnahan Barbuk di Kejari Jakut, Dua Senpi Tidak Dimusnahkan

“Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara Rp2.976.999.000 dikurangi uang sejumlah Rp100.000.000 sebagai barang bukti sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp2.876.999.000,” kata Jaksa.

Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut

“Dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun,” imbuhnya.

Hal memberatkan tuntutan adakah Ardian tidak mendukung program Pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme dan telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

Baca Juga :  Kasus Balita Dante Ditenggelamkan Mulai Diadili

Sementara, hal meringankan tuntutan adalah Ardian mempunyai tanggungan keluarga serta bersikap sopan dan menghargai persidangan.

Jaksa menyakini Ardian Noervianto melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk diketahui, Ardian Noervianto telah divonis bersalah menerima suap berkaitan dengan dana pinjaman PEN Kolaka Timur (Koltim) 2021.

Ardian divonis 6 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti kepada negara sebesar SGD 131.000.

Dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Jakarta, Hakim juga membacakan vonis untuk terdakwa mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur.

Hakim menghukum Laode M Syukur dengan pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Balita Dante Ditenggelamkan Mulai Diadili
Acara Pemusnahan Barbuk di Kejari Jakut, Dua Senpi Tidak Dimusnahkan
Tipikor Jakarta Kembali Adili Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh
Mantan Dirut PT. Petamina Divonis 9 Tahun Penjara
PN Kota Ambon, Putusan Inkrah Dikalahkan Dengan Putusan Baru
Divonis Hakim 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Surat Dakwaan Jaksa Tak Sah
Kejari Jakpus Sita Harta Terpidana Kasus Alih Fungsi Lahan Surya Darmadi
PN Cikarang Diminta Objektif Soal Perkara Setyawan Priyambodo
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Juni 2024 - 07:28 WIB

Melerai Keributan Wartawan Inijabar.com Malah Diserang Pelaku

Senin, 3 Juni 2024 - 14:41 WIB

Camat Jatiasih Kota Bekasi Segera Koordinasikan Kondisi JPO Telan Korban

Minggu, 2 Juni 2024 - 13:04 WIB

M. Alfatih Bocah Jatuh Dari JPO ke Jalur 3 Tol Jatiasih Meninggal Dunia

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:45 WIB

Sidang Depo Pertamina Plumpang Meledak, 38 Warga Tewas Terpanggang

Senin, 13 Mei 2024 - 09:45 WIB

JNW: Pemilik Bus dan Penyelenggara Study Tour Sekolah Harus Bertanggung Jawab

Kamis, 25 April 2024 - 18:04 WIB

Polda Jateng Berhasil Ungkap 3 Pelaku Pembunuhan di Desa Jatisobo

Selasa, 2 April 2024 - 23:31 WIB

Humas KAI Doup 4 Semarang Prihatin Korban Tertemper KA Argo Muria

Jumat, 22 Maret 2024 - 13:24 WIB

Gempa Tuban 6.0 Mag Terasa di Surabaya, Rembang Hingga Kota Semarang

Berita Terbaru

Ilustrasi Judi Online

Seputar Bekasi

Siapkan Sanksi, Pj Walikota Bekasi Ingatkan Aparatur Soal Judol

Senin, 1 Jul 2024 - 19:32 WIB

Foto: Advokat Alvin Lim, SH, MH (Founder LQ Indonesia Law Firm)

Berita Utama

Soal Informasi PPATK, Alvin Lim: Baiknya DPR Dibubarkan Saja

Senin, 1 Jul 2024 - 16:31 WIB