Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

- Jurnalis

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Podcats Quotient TV Bersama Alvin Lim, SH, MH

Podcats Quotient TV Bersama Alvin Lim, SH, MH

BERITA JAKARTA – Konflik lahan antara PT. Gorby Putra Utama (GPU) dan PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) memanas dengan adanya dugaan perusakan lahan dan penangkapan buruh tanpa prosedur hukum yang sah.

Diduga, insiden ini melibatkan oknum anggota Polri yang diketahui sebagai Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadir Tipikder) Subdit 3 Bareskrim Mabes Polri.

Kejadian ini pertama kali mencuat melalui podcast Quotient TV, dimana Minta Susanti, istri dari salah satu buruh PT. SKB yang ditangkap, menceritakan pengalamannya. Suaminya, Jumadi yang bekerja sebagai sekuriti, ditangkap tanpa surat penahanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Suami saya hanya seorang Sekuriti dan tidak menerima surat penahanan. Rakyat kecil tidak bisa bicara, polisi sewenang-wenang, surat tugas sudah pernah ditanyakan, tapi tidak ada, justru malah dibentak,” ungkap Minta Susanti dengan penuh emosi.

Alvin Lim, Advokat dari LQ Indonesia Law Firm yang juga menjadi host dalam podcast Quotient TV tersebut, menyoroti kejanggalan dalam proses penangkapan itu.

“Ketika dilakukan penangkapan tanpa surat, itu sudah cacat hukum, harusnya sudah diajukan Praperadilan,” ujarnya tegas.

Alvin menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar prosedur hukum yang berlaku dan menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat.

Dalam upaya mencari keadilan, Minta Susanti menyampaikan surat terbuka kepada Kapolri.

Baca Juga :  Dugaan Proyek "Dagelan" Intelijen di Kejaksaan Agung

 “Bebaskan suami saya, suami saya hanya bekerja, suami saya tulang punggung keluarga,” pintanya dengan nada penuh harap.

Alvin Lim juga memberikan pandangannya mengenai peran Aparat Kepolisian dalam kasus ini.

“Aparat jangan menjadi oknum penjaga swasta yang bisa ditugaskan seenaknya. Lakukan sesuai KUHAP, berikan surat penangkapan sehingga keluarga bisa melakukan upaya hukum pula,” tegas Alvin.

Alvin menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Institusi Kepolisian.

Sengketa Lahan yang Berlarut

Kepala Desa Sako Suban, Karnadi, menjelaskan latar belakang konflik lahan ini. Menurutnya, masalah ini bermula pada tahun 2013 dan 2014 ketika terjadi pemekaran wilayah Kabupaten Musi Rawas menjadi Musi Rawas Utara yang berbatasan dengan Kabupaten Musi Banyuasin.

“Kemudian terbit UU Nomor: 16 Tahun 2013 sehingga Musi Rawas menjadi daerah otonomi baru, Musi Rawas Utara. Selang tak berapa lama ada Permendagri Nomor: 76 Tahun 2014, yang memasukkan daerah kami ke wilayah Musi Rawas Utara sebanyak 12.000 hektar, sehingga wilayah PT. SKB tergerus sekitar 1.750 hektar,” jelas Karnadi.

Konflik ini semakin rumit ketika PT. GPU menggunakan lahan PT. SKB dan mulai menggunakan oknum dari Mabes Polri untuk menakut-nakuti karyawan PT. SKB.

“Kami tidak tahu harus mengadu kepada siapa lagi. Saya mohon kepada Presiden dan Kapolri agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” lanjut Karnadi, mengungkapkan keprihatinannya.

Baca Juga :  Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Alvin Lim kembali menekankan peran penting polisi sebagai pelindung masyarakat. Polisi yang kita inginkan adalah pelindung dan pengayom, bukan tentara bayaran yang bisa semena-mena menangkap karyawan tanpa surat penangkapan.

“Indonesia semakin pelik, korupsi di Kepolisian sudah mencapai level klimaks,” tambahnya.

Kasus ini tidak hanya menyoroti konflik agraria yang kerap terjadi di Indonesia, tetapi juga memperlihatkan adanya masalah serius dalam penegakan hukum dan integritas Aparat Kepolisian.

“Tindakan penangkapan tanpa surat resmi dan dugaan keterlibatan oknum polisi dalam kasus ini menunjukkan perlunya reformasi yang mendalam dalam tubuh kepolisian untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat,” ulasnya.

Masih kata Alvin, masyarakat dan pihak terkait berharap agar kasus ini segera diselesaikan dengan adil, dan adanya tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat. Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kunci dalam menyelesaikan konflik ini dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

“Pemerintah diharapkan dapat bertindak cepat dan tepat dalam menangani permasalahan ini, demi terciptanya keadilan dan kedamaian bagi seluruh pihak yang terlibat,” pungkasnya. (Indra)

LQ Indonesia Law Firm sendiri berkantor pusat di Karawaci, Tangerang dengan Nomor Hotline 0817-4890-999 dan memiliki cabang di Jakarta Barat dengan Nomor Hotline 08111-534489.

Berita Terkait

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Jumat, 22 November 2024 - 08:33 WIB

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Berita Terbaru

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB