Ingat…!!!, Gubernur Jabar Larang ASN Mudik Gunakan Mobil Dinas

- Jurnalis

Sabtu, 6 April 2024 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Mobil Dinas

Ilustrasi Mobil Dinas

BERITA JABAR – Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar agar tetap siaga melayani masyarakat walaupun sedang dalam masa libur dan cuti Idul Fitri 1445 Hijriah 2024.

“Walaupun cuti bersama tetap harus standby. Artinya pelayanan kepada masyarakat tidak boleh diabaikan,” pesan Bey Machmudin di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (5/4/2024) kemarin.

ASN Pemda Provinsi Jabar akan cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah mulai tanggal 8-15 April 2024. Kendati begitu, Bey meminta ASN untuk tetap siaga walaupun tidak berada di Kantor.

“Jadi walaupun tidak berada di Kantor, tapi harus tetap siaga, HP agar standby 24 jam berdering, jangan silent,” tegasnya.

Sementara, terkait kendaraan dinas, Bey menegaskan, tidak boleh digunakan oleh ASN untuk keperluan mudik. Kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk urusan dinas.

“Kendaraan dinas tidak boleh dipakai mudik. ASN adalah panutan masyarakat yang harus memberikan contoh yang baik,” tegasnya.

Bey mengimbau ASN yang akan mudik agar menggunakan angkutan umum sehingga dapat mengurangi kepadatan di Jalan Raya.

“ASN itu panutan masyarakat. Jadi jangan menggunakan kendaraan dinas karena masyarakat sendiri menggunakan angkutan umum, mengapa ASN juga nggak pakai angkutan umum,” ujarnya.

“Kalau punya mobil pribadi silakan, tapi lebih baik kalau kita naik angkutan umum karena akan mengurangi kepadatan di Jalan Raya,” tambahnya mengakhiri. (Dhendi)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB